Pekanbaru Terpapar Asap Beracun PM2.5 Kategori Berbahaya: Mengapa Pemerintah Masih Berlindung di Balik Dalih Asap Kiriman?

Pekanbaru Terpapar Asap Beracun PM2.5 Kategori Berbahaya: Mengapa Pemerintah Masih Berlindung di Balik Dalih Asap Kiriman?
Aksi protes organisasi masyarakat sipil protes kabut asap Karhutla di depan kantor Gubernur Riau

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU – Asap beracun akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Kota Pekanbaru, Riau, menyebabkan memburuknya kualitas udara secara drastis dalam beberapa hari terakhir.

Dalam data yang disampaikan berbagai organisasi sipil, disebutkan krisis polusi udara ini awalnya terdeteksi masuk dalam kategori tidak sehat pada 5 Oktober 2026, dengan konsentrasi partikulat PM2.5 mencapai angka 174 atau setara 88,5 µg/m³.

Namun hanya dalam hitungan jam, kualitas udara memburuk secara ekstrem hingga menembus angka 1132 atau 642,5 µg/m³ pada 7 Oktober 2026, yang masuk kategori sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Kondisi udara yang kian beracun ini terpantau terus bertahan hingga saat ini tanpa ada tanda-tanda perbaikan.

Dampak bencana ekologis ini pun langsung memukul denyut kehidupan warga secara luas.

Aktivitas pendidikan lumpuh hingga Pemerintah Kota Pekanbaru terpaksa memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak 6 hingga 7 Oktober untuk tingkat PAUD hingga SMP.

Tak hanya itu, sebanyak 21 puskesmas disiagakan penuh untuk menangani lonjakan pasien gangguan pernapasan, sementara jadwal penerbangan dan aktivitas publik lainnya terhambat total.

Kabut asap pekat tidak sekadar mencemari udara, tetapi telah mengancam jiwa dan menghentikan secara paksa roda kehidupan masyarakat.

Meski Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergeming bahwa kabut asap di Pekanbaru merupakan kiriman dari luar daerah, desakan penanganan lintas wilayah tetap menguat.

Tanggung jawab utama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai harus tetap ditegakkan, terutama terhadap korporasi pemegang izin konsesi sebagai aktor kunci.

Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, mengungkapkan data mencengangkan sepanjang 1 September hingga 6 Oktober 2026.

Selama periode tersebut, terdeteksi sebanyak 4.749 titik panas (hotspot) di Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau, di mana mayoritas berada di dalam atau berbatasan langsung dengan area konsesi perusahaan.

Eko menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus-menerus lepas tangan dan bersembunyi di balik dalih "asap kiriman".

Bagi Walhi Riau, ribuan titik panas tersebut merupakan bukti konkret penderitaan nyata yang harus ditanggung warga akibat pencemaran udara.

Dia menuntut agar tolok ukur keberhasilan penanganan karhutla tidak cuma dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan di lapangan.

Lebih dari itu, keberhasilan harus diukur dari ketegasan hukum dalam menyeret korporasi pemegang izin yang arealnya terbakar.

Pemerintah juga didesak memulihkan ekosistem gambut serta mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin industri ekstraktif yang menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan.

Ujian berat ini kembali menguji efektivitas Akta Perdamaian Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang disahkan sepuluh tahun silam.

Gugatan warga yang digagas Gerakan Riau Melawan Asap tersebut mengamanatkan perbaikan tata kelola lingkungan dan perlindungan kesehatan yang berkesinambungan, bukan sekadar respons darurat yang berulang setiap musim kemarau.

Namun, pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan tiga pilar kesepakatan damai CLS masih sangat lemah dan cenderung reaktif.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH), Indra Jaya, menyebutkan bahwa meski pemerintah telah berkomitmen melakukan tindakan nyata yang terintegrasi, ruang partisipasi publik dalam mengawasi lahan skala besar masih sangat sempit.

Langkah perlindungan kesehatan seperti penyediaan tempat evakuasi, Rumah Oksigen, hingga kebijakan sekolah daring pun baru digelar secara mendadak ketika kualitas udara telanjur masuk level berbahaya.

“Kelemahan ini diperparah oleh buruknya tata kelola dan penegakan hukum di wilayah konsesi perusahaan; terbukti dengan berulangnya bencana karhutla di Riau yang telah menghanguskan 18.582,90 hektare lahan, di mana lebih dari 14.000 hektare di antaranya merupakan ekosistem gambut yang rentan,” ujar Indra.

Indra menekankan bahwa proses hukum harus membongkar hingga ke akar persoalan.

Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam menindak masyarakat kecil, sementara tanggung jawab pemegang izin atau pengelola lahan yang wilayahnya terbakar justru melenggang bebas.

”Setelah api dipadamkan, kawasan terdampak khususnya ekosistem gambut wajib dipulihkan agar tidak kembali menjadi sumber kebakaran,” tegasnya.

Kritik tajam turut dilayangkan Staf Advokasi YBHI-LBH Pekanbaru, Resika Siboro, yang menilai lambatnya respons tanggap darurat dan kelalaian mitigasi asap lintas batas pada 2026 sebagai bentuk ketidaksiapan fatal pemerintah.

Kelalaian ini terbukti merugikan masyarakat luas, terutama kaum perempuan yang harus menanggung beban domestik ganda di tengah krisis.

Ia menyuarakan agar penegak hukum tidak hanya garang menangkap pelaku perorangan, melainkan harus berani menindak tegas dan mencabut izin korporasi yang abai menjaga konsesinya.

”Penegak hukum tidak hanya tajam menangkap pelaku perorangan, melainkan harus berani menindak tegas serta mencabut izin korporasi yang abai menjaga arealnya, agar keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” ujar Resika.

Ia menambahkan, situasi kedaruratan ini sebenarnya wajib dibaca dalam kerangka Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2024 tentang perubahan atas Pergub No. 9 Tahun 2020.

Regulasi tersebut telah memandatkan pengendalian karhutla secara komprehensif, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan pascakebakaran.

Persoalan utamanya, lanjut Resika, bukanlah ketiadaan aturan di atas kertas, melainkan ketiadaan tindakan nyata pemerintah di lapangan yang dapat diukur secara konkret serta diawasi langsung oleh publik secara terbuka.

Melihat kenyataan ini, Walhi Riau mendesak pemerintah agar tidak terjebak pada komitmen perlindungan lingkungan yang ambisius sekadar di atas kertas.

Langkah penegakan hukum konkret di tingkat tapak harus segera dieksekusi.

Apalagi, Indonesia telah berkomitmen mencapai target net sink sebesar 140 juta ton CO2e lewat skema FOLU Net Sink 2030.

Dalam target nasional tersebut, Provinsi Riau memegang peran sangat krusial karena mencakup 5,7 juta hektare atau 65,58 persen wilayah intervensi utama, khususnya pada sektor ekosistem gambut.

Guna memastikan target ini tidak cuma berakhir sebagai dokumen formal, pengawasan wilayah rawan karhutla lintas batas harus diperketat beserta jaminan atas hak kesehatan publik.

Bencana kabut asap beracun ini bukanlah takdir alam semata, melainkan buah dari kelalaian sistemis pemerintah dalam mengawasi dan menindak korporasi di tingkat tapak.

Pemulihan krisis ekologis dipastikan tidak akan pernah menyentuh akar masalah selama pemerintah terus membiarkan pemegang konsesi lepas tangan, abai mencabut izin industri ekstraktif perusak hutan, serta terus menunda penyelesaian konflik tenurial yang berkeadilan bagi masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index