Cermin Borok Penegakan Hukum, HW Live House Pekanbaru Kebal Hukum, Tetap Dugem Sampai Subuh Meski Usai Disidak Wawako!

Cermin Borok Penegakan Hukum, HW Live House Pekanbaru Kebal Hukum, Tetap Dugem Sampai Subuh Meski Usai Disidak Wawako!
Wawako bersama Satpol PP Pekanbaru saat melakukan Inspeksi Mendadak ke HW Live House Pekanbaru

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU — Ternyata, sebutan 'kebal hukum' tampaknya sangat layak disematkan pada pengelola tempat hiburan malam (THM) HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Tempat hiburan malam tersebut, meskipun santer diterpa isu ketiadaan izin operasional hingga berkali-kali dikeluhkan warga, sarang mabuk-mabukan dan musik disko ini tetap melenggang beroperasi tanpa tersentuh sanksi tegas dari otoritas Pemko Pekanbaru maupun Pemprov Riau.

Kekesalan warga yang bermukim di sekitar HW Live House kian membuncah lantaran dentuman musik jedag-jedug yang memekakkan telinga masih terus menggelar pesta hingga dini hari.

Gebrakan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang baru-baru ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dinilai warga tak ubahnya seperti panggung sandiwara tanpa taring.

Warga sekitar membeberkan, suara raungan musik dari dalam THM tersebut masih dengan leluasa menembus permukiman warga hingga pukul 03.00 WIB, merampas total hak istirahat masyarakat.

"Tidak ada perubahan meskipun baru disidak. Musik disko dari HW Live House masih terdengar sampai pukul 03.00 WIB," jerit salah seorang warga dengan nada penuh kekecewaan.

Masyarakat menuding tindakan sidak yang dilakukan pejabat daerah hanya menjadi formalitas di depan kamera tanpa diikuti eksekusi penutupan atau penyegelan nyata di lapangan.

"Kita ingin adanya langkah nyata sehingga aktivitas tempat hiburan malam itu tidak mengganggu waktu istirahat warga, terutama pada malam hingga dini hari," tegasnya menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, turun langsung merespons gelombang aduan publik terkait kebandelan HW Live House.

Dari hasil pengecekan di lapangan, Pemko Pekanbaru sejatinya telah menemukan bukti kuat bahwa THM tersebut melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait batas jam operasional dan polusi suara.

"Kita turun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara musik dan jam operasinya. Kita temukan di lapangan waktu operasionalnya melewati batas waktu sesuai Perda kita. Terkait suara musik, kita berikan peringatan," ujar Markarius, Jumat (9/10).

Namun, hukuman yang sebatas "teguran lisan dan peringatan manis" tersebut terbukti mandul dan diabaikan begitu saja oleh manajemen HW Live House.

Pemberian panggung kebal hukum bagi THM pembuat gaduh ini menjadi preseden buruk bagi ketegasan Pemko Pekanbaru di bawah pengawasan Satpol PP.

Masyarakat kini mendesak Pemko Pekanbaru tidak lagi bersikap lembek dan berani mengambil tindakan ekstrem berupa penyegelan permanen serta pencabutan izin usaha jika tempat maksiat tersebut terus menantang aturan hukum dan mengorbankan kenyamanan warga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index