Daerah

Jikalahari Desak KPK Pidanakan APP Dan APRIL Sebagai Mitra Korupsi RZ

[caption id="attachment_5435" align="alignleft" width="300"]Kayu alam hasil kejahatan PT RAPP Kayu alam hasil kejahatan PT RAPP dan aktifis lingkungan menentang perusakan lingkungan[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Senin (28/10/2013) kembali menegaskan untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempidanakan perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari pelaku tindak pidana korupsi kehutanan dan perusak lingkungan di Provinsi Riau. "Korupsi Kehutanan bukan hanya RZ (Rusli Zainal yang sekarang ditahan di LP Kulim Pekanbaru), koorporasi HTI "mitra" APP dan APRIL juga terlibat korupsi dan merusak hutan alam Riau KPK segera tetapkan korporasi tersangka"tulis Jikalahari kepada gagasanriau.com Asian Pulp and Paper (APP) induk semang dari perusahaan bubur kertas yang memiliki anak perusahaan HTI diantaranya terlibat dalam kasus Tengku Azmun Jafar Bupati Pelelawan PT Satria Perkasa Agung (APP), PT Mitra Hutani Jaya (APP), PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari (Keduanya mitra PT IKPP) Sedangkan APRIL induk semang dari perusahaan bubur kertas yang memiliki anak perusahaan HTI diantaranya Kasus Tengku Azmun Jaffar Perusahaan APRIL yang terlibat diantaranya: PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Trio Mas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV. Tuah Negeri, PT Putri Lindung Bulan, CV. Harapan Jaya, CV Mutiara Lestari, CV. Bhakti Praja Mulia. Dan pada kasus korupsi Arwin,AS Bupati Siak perusahaan yang terlibat PT Bina Daya Bintara, PT Nasional Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari (Ketiganya mitra PT RAPP) anak perusahaan APRIL Jikalahari menilai bahwa selama ini penetapan dan putusan atas korupsi kehutanan yang terjadi di Riau tidak pernah melibatkan koorporasi HTI sebagai tersangka dan ditindak secara hukum, meskipun bisa dilakukan dengan undang-undang pencucian uang (TPPU). Dan dipidanakan sebagai perusahaan perusak lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) 32 2009. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar