Daerah

Tak Miliki Izin, Dua Gerai Indomaret Dipaksa Tutup

[caption id="attachment_5430" align="alignleft" width="300"]Banyak Keluhan Warga, Pemko Pekanbaru Panggil Indomart Dan Alfamart Banyak Keluhan Warga, Pemko Pekanbaru tutup operasi Indomaret[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Banyaknya masyarakat yang keluhkan kehadiran usaha waralaba yang akhir-akhir ini begitu banyak bermunculan dikota Bertuah.

Merespon keluhan masyarakat tersebut, hari ini satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bersama Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru  turun langsung untuk meninjau terkait perizinan Indomaret dan Alfamart tersebut.

BPT dan Satpol PP Pekanbaru  melakukan sidak (Infeksi mendadak) terhadap usaha Waralaba  yang berada di sekitar  jalan Harapan Raya. Dari hasil Sidak tersebut sebanyak  dua ritel Indomaret akhirnya ditutup untuk sementara.

Hal ini dilakukan karena pemilik usaha tak bisa menunjukkan surat izin. Penutupan akan berjalan hingga pemilik usaha  menunjukan izin usahanya.

"Alasan mereka tak bisa diterima, mereka mengatakan izin usaha mereka ada pada pihak Pusat. Penutupan akan dilakukan sampai mereka bisa menunjukkan surat izin usahanya,"ungkap Burman Syah,Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Perizinan Pengaduan, Senin (4/11/13) kepada  gagasanriau.com.

Burman juga menegaskan menegaskan kedua ritel tersebut tidak diperbolehkan untuk dibuka sampai mereka (Pemilik Usaha) bisa menunjukkan izin.


"Kalau tak bisa menunjukkan izin ya otomatis akan ditutup terus, sidak akan terus dilakukan, teruntuk ritel-ritel yang berada di dekat perumahan,"tambahnya.

Sampai saat ini izin yang diberikan untuk indomaret dan Alfamart hanya  sebanyak 93 izin, untuk Alfamart 56 izin, dan Indomaret 37 izin.


"Makanya kami lakukan sidak, memang banyak yang bermunculan, tapi banyak pula yang tak kantongi izin" tutupnya.

 

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar