Daerah

Terkait Dugaan Korupsi, Marwan Ibrahim Bungkam Kepada Wartawan

[caption id="attachment_5892" align="alignleft" width="249"]Wakil Bupati Pelalawan, H. Marwan Ibrahim Wakil Bupati Pelalawan, H. Marwan Ibrahim[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Terkait kasus lahan Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan seluas 110 hektar, yang merugikan negara mencapai Rp 38 miliar. Wakil Bupati Pelalawan H Marwan Ibrahim menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (7/11). Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo kepada gagasanriau.com, Kamis (7/11) di ruangannya.

"Marwan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Marwan mengetahui dan menyetujui pengeluaran dana APBD Pelalawan Tahun 2002 sebesar Rp 500 juta untuk pembelian lahan perkantoran, milik PT Khatulistiwa itu."Namun, pembelian ini dilakukan tanpa mekanisme pengadaan, "katanya.

Ditambahkannya, pembelian lahan dengan menggunakan dana APBD itu harus melalui proposal. Oleh Marwan, hal itu tidak dilakukannya, dengan alasan mendesak dan perintah Bupati Pelalawan ketika itu H Tengku Azmun Jaafar.

Uang sebesar Rp500 juta uang biaya sertifikat dan pengamanan tanah itu, lalu diserahkan kepada Syahrizal Hamid oleh Lahmuddin (sekarang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama). Pembayaran uang itu, atas perintah Tengku Azmun.

Sebagai pertanggungjawaban pengeluaran uang itu, Marwan hanya memiliki kwitansi sebagai bukti penyetoran tertanggal 24 Mei 2002."Ini tidak sesuai dengan pasal  27 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tentang pengelolaan keuangan daerah,"ulasnya.

Marwan sendiri yang dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan, tidak mau memberikan komentar sedikit pun kepada sejumlah wartawan. Beberapa pertanyaan yang dilemparkan wartawan, tidak satu pun dijawab oleh Marwan.

Didampingi sejumlah pengacaranya, Marwan yang mengenakan kemeja motif melayu berwarna hijau muda ini, hanya berlalu keluar dari ruangan pemeriksaan. Selanjutnya, Marwan bergegas menuju mobilnya dan meninggalkan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar