Daerah

Indomaret Selalu Melangkahi Aturan Pemko

[caption id="attachment_5927" align="alignleft" width="241"]Waralaba Indomaret Waralaba Indomaret[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Selama ini pemilik Usaha Waralaba Indomaret selalu melangkahi aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Modus yang dilakukan selama ini membuka terlebih dahulu usaha mereka sebelum mengurus izin usahanya. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Elsyabrina kepada gagasanriau.com, Kamis (7/11) di kantornya.

"Kadang gini loh, mereka (Pemilik Usaha) membuka dulu usahanya, tapi setelah dibuka baru izinnya diurus itukan sudah melanggar, tidak bisa itu. Menurutnya Ada persyaratan daerah atau Lokasi  tertentu yang diperkenankan membuka Gerai dan ada yang tidak", ujarnya.

Ditambahakannya, Walikota kemaren sudah berikan hasil notulennya serta rambu-rambu dimana saja yang tidak boleh ada ritel Indomaret.  Yang boleh dibuka hanya dijalan jalan protokol.

"Sampai saat ini Waralaba yang telah mengantongi sebanyak 55 izin untuk Alfamart dan  33 izin usaha untuk  Indomaret, dan itupun hanya diberikan Izin mendirikan bangunan di  jalan jalan arteri dan protokol. Adapun yang menjadi bagian dari jalan Arteri adalah Jalan Sudirman, Ahmad Yani, Jalan Riau, dan  Air Hitam,  jalan HR.Subrantas dan jalan Harapan Raya", tegasnya.

Dilanjutkannya, sedangkan jalan yang menjadi Bagian jalan Kolektor seperti jalan Paus, Sutomo dan jalan Beringin. Diluar jalan tersebut tidak akan diberikan izin. Apalagi dikawasan perumahan memang tidak dibenarkan Perumahan.

"Pihak yang berwenang untuk menindak adalah Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dan beserta Tim Yustisi (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Izin-izin yang sudah dikeluarkan sudah melalui aturan dan rekomendasi Disperindag," tegasnya lagi.

Disperimdag punya aturan tertentu, lanjutnya, dalam memberikan Rekomendasi izin kepada mereka. Contohnya, mereka hanya bisa berdiri Di Radius 100 meter. Namun Itu hanya kesepakatan tidak tertulis kecuali masyarakat menginginkan walaupun dibuka radius beberapa meter", pungkasnya.

Sebelum memberikan rekomendasi ada beberapa evaluasi yang akan dilakukan. Salah satunya menurut Elsya yang paling penting adalah lokasi.

"Apakah memang izin bangunannya untuk toko. Kalau masih izin perumahan maka pemilik usaha harus minta izin alih fungsi dari tata ruang. Lokasinya jangan sampai melanggar ketentuan Notelan yang telah dikeluarkan Pak Wali lah. Kalau seandainya idak ada masalah, maka kami akan memberikan rekomendasi" Tutupnya.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar