Daerah

Kewenangan Beri Label Halal MUI Pekanbaru Minta Jatah.

[caption id="attachment_5967" align="alignleft" width="300"] Prof.DR. Ilyas Husti Prof.DR. Ilyas Husti[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Prof.DR. Ilyas Husti menyatakan, MUI Provinsi harus memberikan jatah kewenangan untuk pemberian label halal pada produk makanan dan minuman yang beroperasi di Pekanbaru. Menurutnya sampai saat ini wewenang memutuskan produk halal masih dipegang oleh MUI Provinsi Riau, hal ini dinilainya sangat tidak etis, alasannya MUI kota yang lebih berkompeten dalam menangani kewenangan tersebut. Selain itu Ilyas Husti menambahkan bahwa ada kebijakan yang kurang bagus yang dikeluarkan oleh MUI Pusat, karena menurutnya lagi sampai saat ini kebijakan MUI pusat dalam memberikan Label Halal produk makanan dan minuman  hanya ada di provinsi hingga peran MUI kota tidak ada.

"Makanya kemaren saya sampaikan usulan itu supaya kebijakan dirubah karena bagaimana pun yang punya masyarakat itu kita kalau begitu seharusnya tanggungjawab penuh itu dipegang oleh kota maka saya minta MUI pusat mengeluarkan kebijakan bahwa kabupaten/kota itu berhak membuat label halal  sendiri"ungkapnya Jumat (8/11/2013) kepada gagasanriau.com. "Terkait dengan itu saya sudah informasikan ke pemerintah kota terutama untuk infrastruktur dan saya sudah menyusun Halal Food Centre kota yang saat ini juga akan bekerja sama dengan UIN Suska Riau yang sudah memiliki beberapa alat yang benar benar kita butuhkan"jelasnya. "Sekarang saya berikan contoh, misalnya suatu usaha dari produksi hingga prosesnya di lakukan di kota Pekanbaru, Apakah pemerintah Propinsi bisa meng covernya? Seharusnya wewenang tersebut di pegang oleh MUI kota karena MUI Kota/Kabupaten lebih tahu secara detail bagaimana dan apa saja yang seharusnya"dalihnya. Terkait label halal yang masih banyak belum di kantongi oleh para pemilik usaha kuliner yang menjamur dikota Pekanbaru, Ilyas mengatakan bawah saat ini MUI telah melakukan pertemuan dengan Pihak Dinas Kesehatan (Diskes) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Pekanbaru. "Agar ini berjalan massif kami akan menyebarkan undangan serta himbauan kepada pemilik usaha usaha kuliner" Tambahnya. Ilyas Husti mendata, bahwa segala jenis makakan ringan  belum sepenuhnya diberikan label halal, dan masyarakat diminta agar lebih teliti lagi dalam memilih tempat ataupun mengkonsumsi makanan cepat saji. "Saya berikan contoh, seandainya suatu tempat makan menjual banyak makanan, seperti bakso, es, mie ayam dan lainnya, tapi yang diteliti hanya bakso saja. Namun tempat tersebut sudah kantongi label halal, itu sebenarnya juga tidak boleh. Semua makanan yang ada di tempat tersebut haruslah di verifikasi, supaya tidak ada penipuan-penipuan publik lagi"ujarnya. "Saya sampaikan kepada masyarakat jangan sampai terpengaruh suatu tempat itu sudah memiliki label halalnya karena belum tentu yang di dalamnya semua telah di verifikasi seharusnya dicek dulu"himbaunya. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar