Daerah

Johan Budi : RZ Tidak Pakai Rompi KPK, Tanya Hakim

[caption id="attachment_6143" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Saat di Pengadilan TIPIKOR Pekanbaru Rusli Zainal Saat di Pengadilan TIPIKOR Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com - Pekanbaru - Sidang perdana yang digelar terdakwa kasus dugaan korupsi PON XVIII dan Kehutanan, Rusli Zainal pada Rabu (6/11) lalu, tampak Rusli Zainal tidak menggunakan rompi tahanan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) jalan Teratai Pekanbaru. Kebijakan menggunakan rompi "Keramat" tersebut adalah kewenangan hakim. Bukan Keputusan KPK Lagi. Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada gagasanriau.com, Selasa (12/11) saat dihubungi melalui telepon selularnya.

"Permasalahan menggunakan seragam atau tidaknya rompi KPK, itu semua kebijakan hakim Tipikor. KPK hanya menitipkan tahanan di sana. Semua keputusan dan kewengan tersebut tergantung Hakim. Bahkan jika terdakwa ingin ijin ataupun keluar juga memalui hakim tersebut. Gak ada hubungannya ke KPK," jelas Johan Budi.

Ditambahkannya, kalau dia tahanan KPK, wajib bagi tahanan tersebut menggunakan rompi tersebut. Perlu diperhatikan juga terhadap kasus - kasus korupsi didaerah lain. "Anda bisa compare daerah lain, apakah tahanan tersebut menggunakan rompi atau tidak. Semua tergantung Hakim," ujarnya.

Pada sidang perdana terdakwa Rusli Zainal, diketuai oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Bahktiar Sitompul SH. Gubri ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga sejak menjadi tersangka pada 8 Februari 2013 lalu. Dalam kasus tersebut, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar