Daerah

HGU PT. TPP Diperpanjang BPN RI Harus Bertanggungjawab

[caption id="attachment_6155" align="alignleft" width="300"]masyarakat Korban kekerasan Karyawan PT. Tunggal Plantation Perkasa. gagasanriau.com masyarakat Korban kekerasan Karyawan PT. Tunggal Plantation Perkasa. gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Diperpanjangnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation, anak perusahaan PT Astra Agro Lestasri TBK,yang telah dikantongi selama 25 tahun hingga tahun 2037 untuk beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi penyebab utama konflik kekerasan antara masyarakat dan karyawan perusahaan yang mengakibatkan pengrusakan dan kekerasan fisik. "HGU perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2012 telah diperpanjang hingga 2037 oleh BPN RI"kata CDO PT Astra Agro Lestari Erwan Djunaidi dan CDO PT TPP Sukmayanto di Rengat, Selasa (22/10/2013). Kontan saja dengan diperpanjangnya HGU PT.TPP ini membuat masyarakat yang selama ini menuntut untuk dikembalikan lahan mereka yang terdiri dari dari empat desa, Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik, Desa Seko Lubuk Tiga Kecamatan Lirik, Desa Air Putih kecamatan Sei Lala dan Desa Jati Rejo kecamatan Pasir Penyu dikabupaten Indragiri Hulu. Mulai dari aksi protes aksi massa hingga pembangunan posko aksi masyarakat di Kilometer 5 desa Mekarsari. Tuntutan masyarakat dari 4 desa agar PT.TPP segera mengembalikan lahan mereka yang telah dikuasai oleh perusahaan selama 30 tahun lebih seiring berakhirnya HGU yang berakhir pada tanggal (31/12/2013) ternyata tidak digubris perusahaan justru memperpanjangnya. Penandatangan perpanjangan HGU PT TPP dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat Hendarman Supandji pada tanggal 9 September. Seiring akan berakhirnya HGU PT.TPP masyarakat dengan kompak mendesak perusahaan agar segera menyerahkan kembali lahan mereka dengan menduduki areal perusahaan, dan pada tanggal (21/4/2013) terjadilah bentrok berdarah yang menyebabkan kerugian materi dan kekerasan fisik. Hatta Munir masyarakat kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu yang turut memprotes agar PT.TPP segera mengembalikan lahan masyarakat menjelaskan bahwa pada tanggal (21/10/2013) bentrok antara masyarakat dengan karyawan perusahaan sudah direncanakan perusahaan. "Bentrok pada tanggal (21/10) berdasarkan informasi dari kawan-kawan kita di posko dimulai oleh pekerja perusahaan, karena perusahaan membuat isu masyarakat akan membakar pabrik, dan juga mereka memprovokasi pekerja bahwa masyarakat menghalang-halangi panen, dari sini mereka terprovokasi menyerang posko masyarakat yang berdiri di lahan perusahaan tepatnya Kilometer 5 Desa Mekar Sari"ungkap Hatta kepada gagasanriau.com Senin (11/11/2013). Hatta menambahkan sebanyak 23 sepeda motor milik masyarakat yang berada di posko dibakar dan dirusak karyawan perusahaan yang sudah mempersenjatai diri dengan alat-alat memanen seperti gancu, dodos (alat memanen sawit) dan batu. Hatta menambahkan jumlah pekerja perusahaan yang berjumlah ribuan menyerbu secara serentak ke posko masyarakat yang cuma berjumlah 50 orang membuat kalang-kabut masyarakat, aparat keamanan dari kepolisian yang hanya berjumlah puluhan tidak mampu meredam serbuan pekerja yang dikerahkan oleh perusahaan. Menurut data yang disampaikan oleh Hatta Munir ada tiga masyarakat yang terluka, diantaranya kepala bocor karena dilempar batu, punggung luka karena dipukul kayu. "Jelas Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tidak berpihak kepada masyarakat dan ini tidak adil bagi kami"tegas Hatta. Terkait masyarakat yang dituduhkan dalam kerusuhan itu Hatta berharap Polisi untuk lebih objektif dalam proses hukumnya. Karena menurut Hatta sumber dari konflik masyarakat dan perusahaan PT.Tunggal Perkasa Plantation adalah terbitnya perpanjangan HGU yang seharusnya BPN RI harus mendengarkan juga tuntutan masyarakat tidak berpihak kepada pemilik modal. Dasar tuntutan masyarakat, menurut Hatta karena mereka memiliki surat-surat kepemilikan selain bukti-bukti fisik adanya tanaman masyarakat dan juga perkuburan umum milik masyarakat yang berada dalam lahan perusahaan.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar