Daerah

Nota Keberatan PH Rusli Zainal Ditolak JPU KPK

[caption id="attachment_6184" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Saat Disidang Tipikor, Pekanbaru Rusli Zainal Saat Disidang Tipikor, Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi Rusli Zainal yang didakwa atas dua kasus yakni Suap PON dan korupsi Kehutanan menilai Penasehat Hukum (PH) RZ tidak cermat mempelajari dakwaan yang di tuntut oleh JPU.

Hari ini Rabu (13/11) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang lanjutan kembali digelar dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota keberatan yang sampaikan Penasehat Hukum (PH) pada sidang perdana, Rabu (13/11/2013) siang.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Triono SH meminta kepada majelis hakim  menolak keberatan yang disampaikan oleh PH Rusli Zainal karena menurut Jaksa keberatan yang disampaikan tim pengacara karena mereka tidak cermat dan analitik dalam membaca dakwaan yang diajukan JPU.

Di akhir penyampainnya didepan  Majelis Hakim yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Bachtiar Sitompul, SH, MH, JPU KPK memberikan tiga poin kepada majelis hakim diantaranya : 1. Menolak semua nota keberatan PH Terdakwa 2. Menyatakan surat dakwaan telah sah 3. Menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan

Majelis Hakim setelah mendengar penyampaian oleh JPU akhirnya menunda kembali sidang selama sepekan untuk mempelajari keberatan yang disampaikan. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar