Daerah

Akibat Rusuh, Mahkamah Konstitusi Larang Penonton Masuk Ruang Sidang

[caption id="attachment_6463" align="alignleft" width="300"]Garis Polisi Dipasang Usai Kerusuhan Di MK Garis Polisi Dipasang Usai Kerusuhan Di MK[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta-Mahkamah Konstitusi akan melarang penonton sidang masuk ke dalam ruang sidang, dalam upaya memperketat pengamanan pascakerusuhan saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku, Kamis (14/11). "Saya ingin mulai minggu depan hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/11). "Kami sedang menyiapkan X ray di tempat masuk MK. Dan sekarang ini penonton tidak lagi di lobi MK. Hanya orang-orang terdaftar yang bisa masuk ke lobi dan ruang sidang, karena kami ingin sidang MK ke depan benar-benar steril," ujarnya. Kerusuhan terjadi di ruang sidang MK, Kamis. Polisi telah menangkap 15 orang yang terlibat aksi kekerasan tersebut, termasuk salah satu calon gubernur Maluku Daud Sangadji. Sebelumnya Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, alasan apapun tidak boleh dijadi kan pembenaran untuk melakukan tindakan anarkis dan kekerasan di sidang pengadilan, seperti yang terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11). Menurut Menko Polhukam, aparat kepolisian sudah diperintahkan untuk bertindak tegas agar semua pihak menghormati Lembaga Hukum. "Apabila tidak puas, harus ditempuh melalui cara dan prosedur hukum yang berlaku, bukan tindakan kekerasan dan merusak," tegas Menko Polhukam Djoko Suyanto. Pilkada Maluku Kerusuhan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang, terkait dengan sidang Pemilukada Provinsi Maluku di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (14/1). Sejumlah massa mengamuk hingga merusak fasilitas di ruang sidang. Peristiwa berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Persidangan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva awalnya berlangsung tertib dan aman. Namun, massa pendukung salah satu pasangan calon yang berada di luar ruangan mulai melakukan aksi anarkis. Seorang yang diduga provokator kemudian melemparkan kursi ke arah tembok ruang sidang, sehingga memancing emosi massa pendukung pasangan calon lainnya. Bentrok antarpendukung pun tak terhindarkan. Pihak kemanan MK dan kepolisian berusaha merelai bentrokan tersebut. Namun jumlah petugas tidak sebanding dengan massa pendukung yang sedang terlibat kerusuhan. Setelah itu mereka langsung mendobrak ruang sidang dan berjalan menuju meja hakim. Sebagian lainnya merusak fasilitas ruang sidang. Melihat kondisi itu, hakim pun langsung menskorsing persidangan dan meninggalkan ruangan melalui pintu belakang. Hingga kini, polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai provokator kericuhan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih dalam kondisi tertunda. Sebelumnya, sidang hari ini, MK akan memutuskan sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku. Adapun pemohon di antaranya pasangan calon, Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (no urut 1), Jacobus – Arifin Tapi (no urut 2), bakal calon B Noya – Adam Latucosina serta Herman Adrian – Daud Sangadji. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pemilukada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi (14/11) ricuh. Sekelompok masa merusak sejumlah barang-barang yang ada di ruang sidang. setkab


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar