Buruh Pertamina Sei Pakning Risau Kontrak Kerja Tak Ada Kejelasan
gagasanriau.com, Bengkalis - Buruh Pertamina Sei Pakning gelisah dengan nasib mereka yang sampai sekarang belum jelas terkait sudah berakhirnya kontrak kerja mereka pada tanggal (31/10/2013) namun hingga kini belum ada kabar menggembirakan dari perusahaan baru sebagai penyuplai tenaga kerja kepada perusahaan BUMN tersebut.
Menurut perwakilan buruh Pertamina Sei Pakning Armigawati Bastian yang bekerja di unit Refenery Unit II kepada gagasanriau.com Kamis malam (21/11) sejak Selasa (19/11) mereka oleh manajemen Pertamina tidak dizinkan lagi bekerja.
Alasannya karena belum adanya tanda tangan kontrak kerja antara perusahaan penyalur tenaga kerja dengan buruh sampai perjanjian kerja ditandatangani himbau manajemen Pertamina kepada buruh.
"Lagi ada masalah dengan perjanjian kerja yang baru pak, sejak 31 Oktober lalu kontrak kerja kami habis.
Sedangkan untuk tandatangan perjanjian kerja yang baru belim ada kepastian jelas dari serikat"ungkap Armigawati melalui pesan telepon genggamnya.
Armigawati menambahkan bahwa tidak hanya masalah kontrak kerja saja yang menjadi khawatiran kawan-kawannya buruh Pertamina Sei Pakning.
Mereka juga berharap agar rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IX tentang merubah status Outsourcing BUMN yang sudah sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 untuk dipermanenkan menjadi pekerja tetap. Sedangkan kontrak kerja yang baru masa kerja 2 tahin ke depan masih tetap kontrak kerja Outsourcing.
"Yang dikhawatirkan jika Dahlan Iskan (Menteri BUMN) sudah mengeluarkan intruksi resmi beliau ke Direksi BUMN kami akan terjerat kontrak baru ini nantinya"ujarnya Armigawati lagi.
Karena menurutnya apabila Dahlan Iskan komitmen menjalankan rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI maka kontrak kerja mereka dengan Pertamina tidak berlaku karena sebelumnya sudah terikat dengan perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Rekomendasi Panja Komisi IX dengan tegas menginstruksikan untuk merubah status Outsourcing BUMN yang sudah sesuai UU 13 tahun 2003 untuk dipermanenkan sebagai pekerja tetap.
Sedangkan kontrak kerja yang baru masa kerja 2 tahun masih tetap outsourcing"tutup Armigawati.
Ady Kuswanto
Tulis Komentar