Daerah

PTPN V Puluhan Tahun Kelola 2800 Ha Di Senama Nenek Tidak Miliki HGU

[caption id="attachment_7021" align="alignleft" width="225"]Logo PTPN V Logo PTPN V[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru -Ternyata perusahaan BUMN yang bergerak dibidang perkebunan PTPN V yang beroperasi di lahan 2800 hektar didesa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang disampaikan oleh Humas PTPN V Friando Panjaitan.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Friando kepada gagasanriau.com, Sabtu (23/11) melalui telepon genggamnya lahan yang dikelola seluas 2800 hektar didesa Sinama Nenek tersebut baru memiliki Izin Prinsip saja, dan Friando menambahkan HGU nya sedang dalam pengurusan.

"Ya kalau HGU itu sedang dalam proses jadi kalau Izin Prinsip itu kita dapatkan sejak tahun 1979 lagian kan bisa saja kita lakukan penanaman kalau sudah ada landasannya Izin Prinsip itu, kalau dulu-dulu itu bisa aja," pengakuan Friando.

Izin Prinsip yang dimiliki oleh PTPN V diterbitkan sejak tahun 1979 menurut  pengakuannya terkesan aneh karena selama puluhan tahun lahan yang difungsikan sebagai perkebunan Kelapa Sawit itu ternyata tidak memiliki HGU.

Lahan yang bersengketa dengan warga Desa Sinama Nenek tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan terakhir terjadi bentrok yang menyebabkan warga dan masyarakat ditangkap dan ditahan polisi karena menuntut PTPN V untuk mengembalikan 2800 hektar sebagai tanah Ulayat.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar