Daerah

Giliran Anak Jefri Noer Akan Dipanggil Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Plesiran

[caption id="attachment_7101" align="alignleft" width="292"]Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Kantor Kejaksaan Tinggi Riau[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Setelah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Madu HM Syafri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) BPR Sari Madu dengan mengikut sertakan Bupati Kampar Jefri Noer beserta istri dan dua anaknya ke London, Inggris Tahun 2012 sebesar Rp 207 jutan. Maka, Senin (25/11) penyidik memanggil mantan Dirut BPR Sari Madu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu penyidik juga memanggil anak Bupati Kampar, Jefri Noer yang ikut jalan-jalan ke London untuk diperiksa. Anak Bupati Jefri Noer tersebut adalah Rachmad Jevary Juni Ardo alias Aldo.

"Dirut BPR Sari Madu kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan anak Bupati Kampar kita panggil sebagai saksi," ujar Aspidsus Kejati Riau Amril Rigo SH melalui Kasi Penyidikan Rachmat Lubis SH kepada Tribun, Minggu (24/11)

Menurut Rachmat, Dirut BPR Sari Madu dan anak Bupati Kampar dipanggil, Senin (25/11) nanti."Pemeriksaan itu kita lakukan untuk melengkapi bukti-bukti dan juga penambahan tersangka," kata Rachmat.

Dirut BPR Sari Madu, HM Syafri ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/11) lalu. Penetapannya  dilakukan setelah ekspos interen antara Tim Penyidik dengan para Asisten bersama Kepala Kejati (Kajati) Riau, Eddy Rakamto SH.

Dalam ekspos itu tambahnya, disepakatilah Dirut BPR Sari Madu  HM Syafri sebagai tersangka. "Bahkan dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka lainnya. Sebab dalam kasus ini kita akan lebih dari satu menetapkan tersangkanya," kata Mukhzan.

Menurut Rachmat, pihaknya sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya. "Tapi namanya belum bisa kita publikasikan. Karena kita masih mendalami penyidikannya," ucap Rachmat.

Dalam perkara tersebut Tim Penyidik sudah memeriksa tiga pejabat BPR Sarimadu yakni, HM Syafri selaku Dirut  BPR Sari madu, HM Hafash Direktur PD Sarimadu, Albadri selaku Kabag Umum BPR Sarimadu. Dan 5 orang Camat di Pemkab Kampar, serta anak Bupati Kampar Jefri Noer yakni  Rachmad Jevary Juni Ardo alias Aldo.

Dugaan korupsi tersebut adalah terkait perjalanan dinas yang dilakukan Dirut BPR Sari Madu ke London, Inggris, Amsterdam, Belanda dan Paris, Prancis. Perjalanan dinas itu atas undangan LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi untuk mengikuti acara ICA Expo.

Dalam perjalanan dinas tersebut, Dirut BPR Sari Madu mengajak Bupati Kampar Jefry Noer. Kemudian Jefry mengajak istri dan dua anaknya.

Sehingga biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 207 juta. Namun setelah kasus tersebut dilaporkan ke Kejati Riau, Bupati Kampar Jefry Noer mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan BPR Sari Madu atas nama istri dan dua anaknya sekitar bulan Maret 2013 lalu senilai Rp 98 juta. "Walaupun uangnya sudah diganti, tapi dalam kasus korupsi, bukan soal pengembalian uangnya yang dihukum. Tapi perbuatannya tetap dihukum," ujar Rachmad.

tribunnews.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar