Daerah

Ranperda SOTK Gagal Disahkan, Pansus Tidak Tuntaskan Pengerjaannya.

[caption id="attachment_7178" align="alignleft" width="225"]Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Riau M. Johar Firdaus mengatakan bahwa dewan kembali menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) untuk ketiga kalinya.

"Pengerjaannya masih belum siap dari Pansus. Ini mendadak batal sebelum rapat paripurna dimulai mungkin nota dinasnya lambat sampai," kata M. Johar Firdaus.

Oleh karena itu M. Johar Firdaus sebagai ketua DPRD Riau telah meminta ketua panitia khusus (Pansus) yakni Masnur untuk segera menyelesaikannya dalam waktu satu minggu ini saja.

Ditambahkannya, bahwa minggu lalu ia telah panggil semua ketua fraksi untuk merapatkan hal ini. Tujuannya untuk menyatukan pemahaman dalam pembahasan Ranperda ini. Tapi buktinya sekarang belum selesai juga. "Berarti Pansus tidak mengabaikan permintaan Fraksi masing-masing," sambung Johar.

Menurutnya masalah yang belum sepaham adalah perkara penggabungan dinas dan pemecahan dinas. Seperti pembagian Dinas PU menjadi Dinas Jasa Marga dan Dinas Bina Marga. Ia berharap dan yakin bahwa minggu selesai Ranperda ini sudah bisa disahkan di rapat paripurna. Jika tidak selesai biaya yang telah dipakai untuk proses pengerjaan Ranperda ini harus dikembalikan ke kas Daerah.

Tercatat Raperda SOTK ini termasuk Raperda yang lama sekali proses pengerjaannya terhitung sejak awal 2013. Raperda ini ada dilatarbelakangi perlunya perubahan struktur organisasi pada dinas, badan, organisasi lainnya di Pemerintahan Provinsi Riau.

Struktur Oraganisasi Tata Kerja (SOTK) yang ada di Riau saat ini dianggap tidak sesuai dengan dinamika zaman. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian ataupun tambahan struktur organisasi baru.

Rincinya tujuan Pansus ini bertujuan melakukan perubahan Perda Provinsi Riau no. 7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Riau.

Kemudian perubahan Perda no. 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Provinsi Riau dan terakhir mengenai perubahan Perda no. 9 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Riau.

Antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar