Daerah

Awas! Pembuat KTP Palsu Kena Denda Rp75 Juta

[caption id="attachment_6969" align="alignleft" width="292"]E-Ktp Pengurusan e-KTP Gratis Jika Ada Pungli Laporkan![/caption]

gagasanriau.com, Jakarta- Dengan pemberlakuan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pelaku manipulasi data kependudukan akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda material maksimal Rp75 juta. Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengomentari isi RUU Adminduk yang sudah disahkan jadi Undang-undang. Menurutnya yang dimaksud dengan setiap orang adalah, siapa pun pejabat, petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, instansi pelaksana terkait pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. "Jadi sanksi itu diberlakukan pada setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan," kata Arif kepada wartawan, Rabu (27/11/2013). Sementara itu, masih dalam Undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dipenjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. Adapun pejabat atau instansi yang melakukan pungutan akan dipenjara selama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp75 juta. “Kemudian, setiap orang atau instansi yang tanpa hak mencetak dan menerbitkan dan mendistribusikan blanko dokumen kependudukan dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya menjelaskan isi produk legislasi tersebut. Pada Selasa (27/11) seluruh anggota DPR akhirnya menyepakati RUU Adminduk untuk disahkan menjadi undang-undang meski di tingkat pembahasan terjadi perdebatan yang cukup alot. Bisnis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar