Daerah

Sidang Rusli Zainal, Tengku Lukman Jaffar Sebut PT. RAPP Terlibat

[caption id="attachment_7319" align="alignleft" width="300"]Tengku Lukman jaffar Berbaju Putih dan  Anwir Yamadi sedang memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Tengku Lukman jaffar Berbaju Putih dan Anwir Yamadi sedang memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sidang yang dimulai pada pukul 10.24 Wib menghadirkan saksi pertama yang diperiksa Tengku Lukman jaffar, yang sebelumnya pernah menjadi saksi atas terpidana kasus korupsi kehutanan yakni Syuhada Tasman. Tengku Lukman Jaffar adalah pensiunan PNS di Pelalawan dan ia pernah memiliki perusahaan CV Bhakti Praja Mulia dan Cv Praja Utama. Cv Bhakti Praja Mulia pernah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Industri (IUPHHKHT) pada tahun 2003,dan operasionalnya izinnya didapat tahun 2002. CV Bhakti Praja tidak memiliki pengalaman bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun perusahaannya pernah menjual kayu palet ke Indah Kiat. Namun Tengku Lukman Jaffar mengakui bahwa Inisiatif ajukan izin IUPHHKHT atas kehendaknya sendiri. Dan ia mendapat penyerahan lahan dari PT Yos Raya Timber bekas HPH Luas areal 5800 hektar, dan ia mengira hutan karena bekas HPH. "Bukan kayu yg brmasalah tp lahannya akan ditanam akasia"begitu penuturannya kepada majelis hakim. Lukman adalah adik kandung Tengku Azmun Jaffar, saksi sebelumnya yang juga mantan Bupati Pelalawan, dan Azmun jugalah yang mengesahkan izin CV Bhakti Praja Mulia Meski bersaudara, yang mengurus izin Bhakti Praja adalah Anwir Yamadi, bukan Lukman sendiri. Dan Anwir Yamadi turut mnjadi saksi untuk hari ini. Masih menurut kesaksian Lukman Jaffar Cv Bhakti Praja Mulia di take over pada tahun 2006 oleh Said Edi. Menurut Lukman yang mengolahnya orang PT.RAPP setelah di take over. Dan menurut Lukman Jaffar lagi izinnya keluar pada tahun 2003, dan take over 2006. Selama 3 tahun Lukman tidak tahu siapa yang mengurus izin RKT land clearing, menurutnya dia baru tahu setelah diperiksa penyidik. Lukman mengaku bahwa niatnya hanya membeli lahan saja. Tiba-tiba ada land clearing RKT dan lain-lain, Lukman sebagai Direktur mengaku tidak tahu menahu. Ia menduga yang mengerjakan orang PT. RAPP. Anwir Yamadi pernah menjadi Humas di PT RAPP sampai tahun 2006. Dan menurut Lukman lagi Anwir Yamadi lah yang mengurus IUPHHKHT CV. Bhakti Praja Mulia pada awalnya Karena menurut Lukman peranan Anwir juga besar pada saat mensurvei lahan Bhakti Praja Mulia dalam pengurusan izinnya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman Jaffar, mengaku bahwa uang take over Bhakti Praja Mulia diterima dari Anwir Yamadi sebesar 2 miliar 250 juta yang ketika Anwir menjabat Humas PT. RAPP. Lukman juga pernah memberikan uang 1 miliar kepada Anwir Yamadi. Ia tidak ingat rinciannya untuk apa uang tersebut diberikan ke Anwir.

Selain itu dalam BAP naman yang disebutkan Paulina pernah lakukan transfer uang senilai 2 miliar rupiah untuk take over. Paulina sendiri adalah legal PT PKS yang merupakan grup perusahaan PT. RAPP. Dan Lukman menjelaskan bahwa kedua orang yang disebutnya merupakan orang-orang RAPP. Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar