Daerah

Polisi Serahkan Hasil Visum Bukti Penamparan Azlaini Agus Ke Ombudsman

[caption id="attachment_5475" align="alignleft" width="300"]Azlaini Agus Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus Wakil Ketua Ombudsman RI[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, telah memberikan keterangan secara resmi ke pihak Lembaga Ombudsman terkait kasus dugaan penamparan yang dilakukan Wakil Ombudsman RI (nonaktif) Azlaini Agus.

"Iya, kami sudah memberikan semua keterangan terkait perkara penamparan itu (Azlaini Agus)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat siang (29/11/2013).

Sebelumnya pihak Polresta Pekanbaru juga telah memeriksa Azlaini Agus selama beberapa jam terkait pelaporan kasus penamparan terhadap karyawan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang diduga dilakukannya. Kompol Arief Fajar tidak menjelaskan keterangan apa saja yang diberikan ke Lembaga Ombudsman tersebut. "Yang pasti terkait perkara yang sedang dihadapi beliau (Azlaini Agus)," katanya. Majelis Kehormatan (MK) yang dibentuk oleh Ombudsman dalam pers rilisnya menyatakan telah memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus. Lewat pesan elektronik, MK merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan undang-undang sebagai akibat dari pemberhentian tetap tersebut. MK menilai telah terjadi pelanggaran yang nyata dan tidak terbantahkan atas berbagai aturan prinsip Etik Insan Ombudsman yang dilakukan oleh Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus terhadap Yana Novia. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti visum yang disampaikan dalam penjelasan Polresta Pekanbaru. Kemudian, karena adanya keinginan kuat dari keluarga Azlaini untuk meminta maaf kepada korban dan ini dinilai sebagai pengakuan tersembunyi bahwa peristiwa penamparan benar terjadi. Dengan berbagai alasan tersebut, Azlaini dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Ombudsman. Dia dijatuhi sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, yakni sanksi antara teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau sanksi administratif lainnya.

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar