Daerah

Menkominfo Setujui Merger Antara XL dan Axis

[caption id="attachment_6831" align="alignleft" width="188"]Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring[/caption]

gagasanriau.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring pada 28 November 2013 akhirnya telah memberikan persetujuan terhadap permohonan merger–akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013 yang juga ditembuskan kepada Kepala BKPM.

Seperti dikutip dari kontan, Minggu (1/12), surat tersebut intinya menyebutkan, bahwa dengan memperhatikan bahwa pada dasarnya permohonan merger-akuisisi PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia  ini sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya dilakukan konsolidasi untuk lebih menyehatkan industri telekomunikasi.

Selain itu, memperhatikan hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha dimana delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

Hasil kajian aspek sumber daya penomoran, hasil kajian aspek sumber daya spektrum frekuensi radio, hasil kajian aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil kajian kepentingan konsumen, maka Menteri Kominfo menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan dengan penggabungan perusahaan (2 tahap) sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut.

Persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.

Selanjutnya akan dilakukan penataan ulang frekuensi pada pita 2100 MHz. Sebagai informasi, blok 8 dan 12 ditarik semata-semata karena pertimbangan penerimaan PNBP yg paling maksimal.

Sebagai konsekuensi pengembalian izn pita spektrum frekuensi tersebut, Menteri Kominfo dalam Nota Dinas internal Kementerian Kominfo  sudah  memerintahkan Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) untuk menyiapkan seleksi pita 3G yang dikembalikan.

Untuk diketahui, pada saat Kementerian Kominfo pada tanggal 21 Oktober 2013 berhasil menyelesaikan penataan spektrum frekuensi radio 3G, maka susunan penempatan blok frekuensinya menjadi sebagai berikut:

Keputusan Menteri Kominfo ini diambil sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sehingga secara legal dapat dipertanggung-jawabkan) dan sama sekali  tanpa ada tekanan atau lobi dari pihak manapun.

Sebab, keputusan ini dilakukan melalui proses pengambilan yang obyektif, transparan (karena up date perkembangannya rutin disampaikan kepada media), komunikatif (karena penyelenggara telekomunikasi lainnya yaitu PT Telkomsel, PT HCPT dan PT Indosat  secara terpisah juga sudah didengar pandangannya di depan pejabat BRTI dan Kementerian Kominfo / posisi BRTI dan Kementerian Kominfo hanya sebagai pendengar saja pada bulan Oktober 2013 untuk mengetahui harapan mereka seandainya keputusan merger akuisisi ini nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo.

Sehingga keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan persepsi para penyelenggara teleomunikasi lainnya) dan secara professional.

Kemudian, setelah sebelumnya mempelajari dengan seksama dan komprehensif terhadap laporan BRTI tertanggal 7 November 2013 mengenai hasil kajian Tim AdHoc BRTI kepada Menteri Kominfo setebal 74 halaman dimana Tim AdHoc BRTI setelah melakukan pendalaman sekitar 3 bulan atas aspek yuridis, persaingan usaha, penomoran, spektrum frekuensi, PNBP dan kepentingan konsumen.

Memperhatikan hal itu pada akhirnya BRTI merekomendasikan persetujuan atas rencana merger dan akuisisi PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia tersebut dengan beberapa opsi pengembalian izin spektrum frekuensi, maka keputusan Menteri Kominfo tentang persetujuan ini dtetapkan pada tanggal 28 November 2013.

Sebagai penjelasan, menurut terminologi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), nilai konsentrasi pasar dapat menunjukkan tingkat persaingan dalam suatu pasar / industri. Nilai konsentrasi dalam suatu pasar dapat dihitung melalui Hirschman Herfindahl Index (HHI).

HHI dihitung memperhatikan jumlah dan pangsa pasar semua perusahaan yang ada di pasar. HHI dapat dirumuskan sebagai berikut: HHI = ? (Si)2 , dimana S = pangsa pasar setiap perusahaan di suatu pasar. Nilai HHI menghitung ukuran dan distribusi relatif dari perusahaan yang ada di pasar dan mendekati nol ketika suatu pasar memiliki perusahaan yang banyak dan memiliki pangsa pasar yang hampir sama.

Nilai HHI akan meningkat jika jumlah dari perusahaan di suatu pasar berkurang, yang ditimbulkan oleh perbedaan pangsa pasar diantara perusahaan yang menjadi semakin besar.

kontan.co.id


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar