Daerah

Jonli Bantah Ada Deposit Pemprov Riau, BI Sarankan Kurangi Pengendapan APBD

APBD-P Pelalawan Tidak Manganggarkan Pembayaran Tuntutan 4 Perusahaan. gagasanriau.comgagasanriau.com ,Pekanbaru-Bank Indonesia mendesak Pemprov Riau untuk segera mengurangi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengendap di bank, yang berdasarkan temuan Fitra mencapai Rp1,4 triliun. "Itu sudah lama menjadi temuan BI, dan kita sudah dorong agar pemerintah mengurangi dana disimpan di bank," kata  Asiten Direktur BI Perwakilan Riau, M. Abdul Majid Ikram, di Pekanbaru, Rabu (4/12/2013). Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pada pernyataan resmi di Jakarta pekan lalu menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp21 triliun. Simpanan Berjangka atau Deposito berarti simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum pejabat untuk memenuhi kepentingan pribadi dari "fee" bank. Di level provinsi, sedikitnya Rp7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp10,2 triliun. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fitra menyatakan APBD Provinsi Riau 2012 yang mengendap di deposito mencapai Rp1,4 triliun dan berada pada peringkat dua teratas setelah Provinsi Banten yang mencapai Rp1,5 triliun. "BI juga menemukan kecenderungan dana pemerintah daerah disimpan dalam bentuk giro," katanya. Pada 2007, BI pernah mengungkap rekor tertinggi dari pengendapan dana Bank Pemerintah Daerah (BPD) di Surat Bank Indonesia (SBI) oleh Bank Riau dengan jumlah dana Rp6,6 triliun. Besaran dana yang disalurkan dari Bank Riau ke instrumen keuangan bank central tersebut didominasi dari dana Pemerintah Daerah (Pemda), yang terdiri dari Provinsi Riau Kepulauan dan Provinsi Riau Daratan. BI menilai penyimpanan dana APBD di SBI, deposito, maupun giro, tidak menyalahi aturan dari sisi perbankan. Namun, hal itu dinilai ironis karena sebaiknya dana APBD Riau yang sedemikian besar itu digunakan untuk pembangunan seperti perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan UMKM. "Sekarang tren di SBI terus berkurang," ujarnya. Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Jonli membenarkan ada dana APBD Riau ditanamkan di bank dalam bentuk deposito. Namun, ia membantah tudingan Fitra bahwa dari aktivitas itu mengalir dana ke kantong pejabat. "Seluruh bunga masuk ke kas daerah," kata Jonli. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar