Daerah

Sidang Lanjutan Terdakwa Rusli Zainal Mengungkap Ada Dana Suap Dalam Proses Perizinan

[caption id="attachment_6770" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Saat disidang Tipikor, Rabu (20/11) di Pekanbaru Rusli Zainal Saat disidang Tipikor, Rabu (20/11) di Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Edi Supriandi selaku saksi kasus korupsi kehutanan Pelalawan dan Siak dengan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengungkap adanya aliran dana suap terkait pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan di daerah itu. "Itu karena adanya tekanan-tekanan pihak luar terkait pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan," kata Edi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis siang. Sidang lanjutan untuk terdakwa Rusli Zainal kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul. Saksi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sempat menerima uang sebesar Rp250 juta dari PT Mebau Pelalawan Lestari yang merupakan perusahaan penerima izin pengelolaan hutan di Pelalawan. Namun Edi yang ketika itu (tahun 2002) menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau Pelalawan mengaku uang tersebut bukan untuk memperkaya diri. "Uang itu untuk pihak-pihak yang menekan perusahaan agar tidak mendapatkan izin kehutanan. Hanya saja, penyampaiannya melalui saya," kata saksi. Edi mengakui meminta uang tersebut atas desakan pihak-pihak berkepentingan. Dia tidak menyebut secara jelas siapa pihak yang telah melakukan tekanan dan desakan itu. Majelis hakim malah menganggap pernyataan saksi tidak masuk akal, karena saksi dianggap terlalu jauh ikut campur urusan perusahaan. Mendapat tanggapan itu, saksi terkesan bingung dan tidak memberikan pembelaan apapun. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kehutanan Pelalawan dan Siak kali ini Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Selain  Edi Supriandi, juga ada Fredrik Suli dan Edwar Manurung yang dimita kesaksiannya secara bergilir. PT Merbau Pelalawan Lestari merupakan perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas pengelolaan lebih 9.000 hektare kawasan hutan alam. Pada saksi-saksi sebelumnya juga mengungkap, bahwa IUPHHK-HT yang diterbitkan di Pelalawan adalah untuk delapan perusahaan. Selain PT Merbau Pelalawan Lestari, juga ada CV Putri Lindung Bulan adalah sebanyak 2.500 hektare, CV Bhakti Praja Mulya (5.800 hektare), PT Mitra Tani Nusa Sejati (7.300 hekare), PT Selaras Abadi Utama (13.600 hektare), PT Merbau Pelalawan Lestari (5.900 hektare), serta PT Mitra Hutani Jaya (10.000 hektare) dan PT Satria Perkasa Agung (masih dalam kalkulasi yang belum tuntas). KPK sebelumnya juga telah "mencium" adanya modus pencucian uang terkait kasus tersebut yang melibatkan langsung PT RAPP.

Hal itu diperkuat dengan sejumlah fakta persidangan yang menyebut bahwa kebanyakan perusahaan penerima IUPHHK-HT adalah milik para pejaba.

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar