Daerah

Akhirnya Edi Supriandi Temani Rusli Zainal Jadi Tersangka Korupsi Kehutanan

[caption id="attachment_6811" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Memakai Baju Orange KPK sedang menuju Ruang Sidang Rusli Zainal Memakai Baju Orange KPK sedang menuju Ruang Sidangsli[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua majelis hakim sidang kasus korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Bachtiar Sitompul memberikan rekomendasi kepada jaksa agar Edi Supriandi sebagai saksi menjadi tersangka karena banyak fakta mendukung. "Jaksa agar dapat menetapkan saksi Edi Supriandi untuk menjadi tersangka, karena mengakui menerima uang dan salah dalam memberikan rekomendasi izin pengelolaan kawasan hutan," kata Bachtiar Sitompul pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis. Pernyataan tersebut terkait saksi Edi Supriandi mengakui menerima sebesar Rp395 juta dari pimpinan perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) terkait kasus korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai terdakwa. Bahkan pengakuan saksi itu, kata hakim, bahwa menerima Rp395 juta dari pimpinan PT MPL sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun jaksa Andi Surahlis yang mendapatkan rekomendasi dalam persidangan kesaksian Edi Supriandi tersebut tidak memberikan komentar. Edi menerima uang dari pimpinan PT MPL pada tahun 2003-2004 sebesar Rp250 juta, kemudian disusul Rp100 juta dan terakhir Rp45 juta karena saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan. Selain itu, PT MPL merupakan perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas pengelolaan lebih 9.000 hektare kawasan hutan alam. Hakim mengatakan atas rekomendasi saksi maka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Suhada Tasman dan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar. Bachtiar menambahkan bahwa Edi memberikan rekomendasi yang salah sehingga pimpinan masuk penjara, sementara dirinya hanya sebagai saksi. Sedangkan pada pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya juga terungkap bahwa IUPHHK-HT yang diterbitkan di Pelalawan adalah untuk delapan perusahaan. Perusahaan lain yang mendapatkan IUPHHK-HT diantaranya CV Putri Lindung Bulan adalah seluas 2.500 hektare, CV Bhakti Praja Mulya (5.800 hektare), PT Mitra Tani Nusa Sejati (7.300 hektare), PT Selaras Abadi Utama (13.600 hektare), serta PT Mitra Hutani Jaya (10.000 hektare) dan PT Satria Perkasa Agung. Dalam kasus tersebut hakim tipikor juga sudah menvonis mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Suhada Tasman. Semula saksi sempat mengelak menjawab pertanyaan jaksa, tapi ketika dibacakan kembali BAP, maka Edi Supriandi yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemkab Pelalawan itu mengakui. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar