Daerah

Fatwa MUI Tentang "Ucapan Selamat Natal" Di Pelintir Sejumlah Kalangan Masyarakat.

Berita Riaugagasanriau.com - Kontroversi tentang hukum bagi seorang umat Muslim mengucapkan "selamat natal" kepada saudara-saudara penganut umat Kristiani selalu saja dimunculkan ketika perayaan Natal berlangsung setiap tahunnya.

Berdasarkan Fatwa MUI 1981 tentang Perayaan Natal Bersama Dijelaskan bahwa "Mengikuti Upacara Kegiatan Natal Bersama Bagi Umat Muslim Hukumnya Haram".

Perbedaan antara"Ucapan Selamat Natal" dan "Perayaan Natal Bersama" ini jelas membuat sebagian masyarakat kebingungan.

Ketua MUI Provinsi Riau Prof. Dr. H. Mahdini, MA angkat bicara terkait pengucapan selamat natal yang di ungkit dan di pelintir oleh sejumlah kalangan. Beliau mengatakan hal ini tidaklah perlu di persoalkan dan tidak tidak juga perlu harus dibesar-besarkan oleh sejumlah kalangan masyarakat, karena perayaan natal bagi umat Kristiani adalah proses kelahiran nabi isa.

Mengucapkan selamat atas kelahiran seseorang tidaklah salah, demikian pula kepada nabi. Seperti halnya nabi Muhammad Saw juga diperingati hari lahirnya yaitu selamat hari lahir Maulid Nabi Besar Muhammad Saw". Katanya Kepada gagasanriau.com

Umat Islam hendaknya dapat membedakan antara mana yang halal dan mana yang haram. Karena perbedaan antara pengucapan dan perayaan jelas sekali berbeda maknanya.

Kakanwil Departemen Agama Provinsi Riau Drs. H. Abdul Gafar mengatakan fatwa halal atau haram itu dilakukan sepenuhnya oleh sebuah lembaga yang bernanung, yaitu Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya pribadi saja tidak bisa mengatakan halal atau haram pengucapan selamat natal itu karena yang berhak mengeluarkan fatwa itu adalah MUI bukan segelintir kalangan orang" ujarnya (BI)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar