Daerah

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pelabuhan, Pejabat Kabupaten Meranti Ditahan

Sugeng mengatakan, modus tindak pidana korupsi pembebasan lahan tersebut yakni dengan membeli dua bidang tanah yang dibiayai APBD Meranti sebesar Rp2,2 miliar. Namun belakangan tanah tersebut bersengketa sehingga hingga kini tidak dapat dikuasai.

Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak untuk kargo dan penumpang dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.    


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar