Konflik Agraria di Siak PT Arara Abadi dan Masyarakat

Jamaludin : Enclave Lahan Butuh Izin Pelepasan Menteri

GagasanRiau.Com Siak - Terkait tuntutan masyarakat terhadap pembebasan lahan yang berada di kampung Doral, kecamatan Pusako, Kabupaten Siak pihak PT Arara Abadi angkat bicara.

Hal itu disampaikan Jamaludin Kepala Distrik Wilayah kabupaten Siak kepada GagasanRiau.Com melalui saluran telepon genggamnya Kamis (9/2/2016). Dikatakannya, kalau masalah Enclave (mengeluarkan areal. Red) itu harus ada pelepasan terlebih dahulu.

Baca Juga Camat Kecewa, PT Arara Abadi tak Hadir Saat Pengambilan Titik Kordinat Lahan Dengan Masyarakat

"Kalau masalah Enclave lahan itu bisa saja kita lakukan. Dengan catatan harus ada Izin pelepasan dahulu dari Kementerian. Kalau selama ini lahan tersebut statusnya masih konsesi, makanya masih dalam tanggung jawab kita," kata Jamaludin Kamis (9/2/2017).

Jamaludin juga menjelaskan, pihaknya sudah pernah mengukur ulang lahan mereka kepada masyarakat.

"Kalau masalah enclave lahan, di kampung Mekapan sekitar 137 Ha sudah kita lakukan. Makanya, dalam peta kita itu sudah putih. Dengan demikian areal tersebut bukan tanggungjawab kita lagi," terang Jamal.

Jamal juga membantah jika pihak PT AA melarang masyarakat untuk mengeluarkan hasil produksi mereka yang berada di wilayah lahan perusahaan. Tetapi, pihaknya melarang masyarakat yang melakukan perluasan lahan.

"‎kita tidak pernah melarang warga yang tanamannya sudah produksi untuk mengeluarkan hasil panennya. Seperti pak Johan, tanaman sawitnya sudah produksi tidak pernah kita ganggu. Namun, yang kita larang itu masyarakat yang melakukan perluasan lahan, karena status lahan itu kan masih lahan konsesi," pungkasnya.

Reporter Koko Hariyadi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar