Daerah

Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran Sebelum BD Ditangkap

BD alias BO (39 tahun) dan temannya MAI alias Ge (31 tahun) saat diamankan di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Diduga edarkan barang haram jenis sabu-sabu, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, kembali mengamankan 2 (dua) orang laki - laki berinisial BD alias BO (39 tahun) dan temannya MAI alias Ge (31 tahun), Sabtu (13/5/2017) sekira pukul 16.30 WIB.

Saat penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika ini sempat melarikan diri. Terjadilah aksi kejar-kejaran di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil - Riau. Namun aksi melarikan diri tersebut dapat digagalkan oleh petugas.

"BD sempat berupaya untuk melarikan diri, tapi percobaan tersebut dapat digagalkan petugas, setelah sempat berlari sejauh 100 meter dari rumahnya," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, Minggu (12/5/2017).

Penangkapan kedua pelaku, dikatakannya, atas adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial BD alias BO, sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota tersebut. "Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan," paparnya.

Setelah didapat informasi yang akurat, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017, sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki - laki tersebut.

Penangkapan kedua pelaku, disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, kemudian terduga pelaku BD di bawa kembali kerumahnya, untuk menyaksikan pengeledahan rumah bersama pelaku MAI alias Ge.

Dari hasil pengeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis saabu - sabu dibungkus plastik putih bening (berat kotor BB shabu 2.20 gram), 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.

Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) bilah gunting penjepit, Uang tunai Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill berisi 1 (satu) ikat plastik putih bening1 (satu) buah tabung kaca pembakar serta 1 (satu) buah tutup bonk warna biru.

"Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar