Daerah

Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di Inhil Berhasil Diringkus

Pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Setelah membekuk tersangka And, pelaku pencurian sarang burung walet milik korban Mutmainah (50 tahun) warga H Khalidi Tembilahan, pada Bulan April 2017 lalu, Sat Reskrim Polres Inhil terus memburu pelaku lainnya.

Pemburuan tersebut membuahkan hasil, dan kembali menangkap rekan satu komplotannya, ES ( 31 tahun) warga Kelurahan Tembilahan Kota, Senin (3/7/2017) di Pasar Rakyat Tembilahan.

Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka telah bekerja sama, melakukan pencurian sarang burung walet tersebut.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, membenarkan bahwa ES telah diamankan.

"Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan. Setelah sebelumnya, Unit Opsnal Sat Reskrim menangkap tersangka And. Berdasarkan pengakuan tersangka And, pencurian sarang burung walet itu dilakukan berdua dengan tersangka ES," ungkap AKP Arry Prasetyo, Rabu (5/7/2017).

Sebagai pemetik adalah And, sedangkan ES bertindak sebagai penjual sarang burung walet. Dari hasil penjualan hasil kejahatan itu, ES mendapat bagian sebanyak Rp. 200.000.-.

Saat ini, tersangka ES sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat menambahkan, bahwa terhadap tersangka ES akan disangkakan dengan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar