Daerah

Golkar Masih Bekingi RZ Hingga Masih Jabat Gubri

[caption id="attachment_5116" align="alignleft" width="213"]Sekretaris Komisi A DPRD Riau Syafruddin Sa'an menilai pemberhentian Gubernur Riau Rusli Zainal yang tersangkut kasus korupsi PON lamban karena DPRD daerah itu dikuasai Partai Golkar. Sekretaris Komisi A DPRD Riau Syafruddin Sa'an menilai pemberhentian Gubernur Riau Rusli Zainal yang tersangkut kasus korupsi PON lamban karena DPRD daerah itu dikuasai Partai Golkar.[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sekretaris Komisi A DPRD Riau Syafruddin Sa'an menilai pemberhentian Gubernur Riau Rusli Zainal yang tersangkut kasus korupsi PON lamban karena DPRD daerah itu dikuasai Partai Golkar. "Golkar 15 orang disini, kalau mereka tidak hadir tidak akan bisa memenuhi kuorum," kata Syafruddin Sa'an menanggapi tudingan Kemendagri tentang lambannya pemberhentian Gubernur oleh DPRD Riau di Pekanbaru, Kamis (10/10/2013). Seperti diketahui Rusli Zainal adalah petinggi Golkar dari Riau di Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Golkar. Hal inilah yang menurut Syafruddin Saan menjadi penghambat tidak adanya itikad dari DPRD Riau yang dikuasai Golkar untuk memberhentikan Rusli Zainal, sebaliknya Gubernur Riau dua periode tersebut juga tidak legowo untuk mundur. Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mendesak DPRD Riau untuk segera menggelar sidang dan mengajukan pengundurun diri Gubernur. Jika tidak jabatan Gubernur Riau yang berakhir 21 November nantinya akan diisi oleh pelaksana harian yakni Sekretaris Daerah karena proses Pemilu Kada Riau dipastikan melewati jabatan Gubernur Riau. Djohermansyah menyatakan jika Riau dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) dikhawatirkan Provinsi Riau tidak ada pembangunannya. Pasalnya, Plh tidak punya kewenangan anggaran serta kebijakan strategis lainnya. Lain halnya bila pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur diusulkan, Kemendagri nantinya akan langsung menunjuk pejabat Gubernur Riau dan akan dilantik setelah masa jabatan berakhir 21 November 2013. Sebelumnya DPRD Riau tidak memberhentikan Gubernur Riau Rusli Zainal karena itu adalah kewenangan Kemendagri pada konteks status Rusli Zainal sebagai tersangka Korupsi. Sementara Kemendagri menyatakan Gubernur tersangka belum bisa diberhentikan sampai statusnya menjadi terdakwa. Namun sekarang bukan lagi masalah status Rusli Zainal yang tersangka menjadi acuan pemberhentian Gubernur Riau, tapi masalah Pilkada Riau yang dipastikan belum selesai sampai berakhirnya periode jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara itu Ketua Komisi pemilihan Umum Riau Edy Sabli menyatakan permasalahan jabatan Gubernur bukanlah urusan KPU karena lembaga KPU hanyalah penyelenggara Pilkada sehingga tidak berhak menentukannya. Antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar