Daerah

Lagi.. Indomaret Ditutup Secara Paksa Tanpa Surat Izin Usaha

gagasanriau.com, PEKANBARU - Tiga toko waralaba Indomaret yang ada berada di Jalan Sekolah / Khayangan, Rumbai ditutup karena beroperasi tanpa memiliki izin lengkap. Penutupan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru. Penertiban ini diawali pada toko Indomaret yang letaknya sekitar 50 meter dari Simpang jalan Yos Sudarso. Lalu, tim menyusuri jalan sekolah dan menutup dua toko Indomaret lainnya. Dua toko ini juga tidak mampu menunjukkan izin lengkap untuk beroperasi. Sedikitnya, ada empat toko yang didatangi tim. Satu diantaranya di Jalan Sembilang mampu menunjukkan surat izin resmi dari pemerintah sehingga tidak ditutup. Sementara, dengan operasi kali ini, maka total ada delapan toko waralaba yang ditutup sementara. Tujuh diantaranya adalah Indomaret dan satu lagi Alfamart. Menurut Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pekanbaru, Ahmad Junaidi kepada wartawan, hari ini tim memang sengaja menyasar toko waralaba tak berizin yang beroperasi di Kecamatan Rumbai. Tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Ada pula hasil dari survei lapangan dan penegasan BPT yang membenarkan toko yang akan ditertibkan memang tanpa izin. Dalam Penertiban ini, tim memang mengedepankan cara-cara persuasif. Diantaranya dengan meminta pengelola toko menutup sementara pintu gedungnya sampai pengurusan izin tuntas. Namun, meski sudah diingatkan ternyata masih ada toko yang buka. Akhirnya, tim memutuskan tidak hanya menutup tapi juga menggembok serta menyegel pintu toko. "Selama izin belum keluar mereka wajib tutup," tegasnya. Tim juga akan mengumpulkan pemilik toko waralaba tersebut untuk mempertegas aturan-aturan pemerintah. Junaidi membenarkan bahwa anggota DPRD pun sudah menyampaikan pandangan yang sama. Pertemuan ini diperlukan untuk mempertegas aturan main dalam membuka toko waralaba


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar