GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Hal demikian disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., kepada awak media, dalam sebuah wawancara, Jumat, 13/4/2018.
Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, melimpahkan perkara kepabeanan yang ditanganinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.