GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki - laki, yang diduga telah melakukan Tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, yakni Pelanggaran terhadap Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jam (53 tahun), yang dipercaya untuk mengantar jemput anak sekolah, sungguh tidak amanah. Bukannya melindungi, lelaki separo baya itu, malah melecehkan anak yang sepantar cucunya, sehingga harus berurusan dengan pihak yang berwajib.