Komplotan Pelaku Narkoba, Polsek Batang Cenaku Tetapkan Empat Tersangka, Puluhan Gram Sabu Disita

Jumat, 05 September 2025 | 21:59:29 WIB

GAGASANRIAU.COM, INHU – Polsek Batang Cenaku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 20,26 gram beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Anak Talang. 

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang, A.Md, S.S yang memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pada Rabu 3/9 sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil melakukan penggerebekan di rumah salah seorang tersangka, Dika alias Dika bin Ibrahim. Saat itu, tiga orang lainnya yakni Muliadi alias Muli, Rusman alias Herman, dan Oldi alias Si Ol turut diamankan,” ungkap AIPTU Misran.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 20,26 gram, tiga bungkus plastik bening, satu pack plastik klip pembungkus sabu, satu sendok sabu, dua unit handphone, satu dompet hitam, uang tunai sebesar Rp5.850.000, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Hasil interogasi menguatkan dugaan bahwa para tersangka merupakan komplotan yang bekerja sama dalam mengedarkan sabu. 

Dika, yang diduga berperan sebagai pemilik utama barang bukti, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai seumur hidup,” jelasnya.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. 

Kolaborasi masyarakat dengan kepolisian diyakini menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.(*)

Tags

Terkini