GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Polisi menyita uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dari bandar berinisial AA, yang merupakan seorang narapidana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan total berat 27 kilogram.
Kedua kurir tersebut mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali atas perintah dari seorang narapidana di Lapas Riau berinisial AA. Mereka diberi upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantarkan narkotika ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Setelah menangkap dan menginterogasi para kurir, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di dalam Lapas. AA pun mengakui perannya sebagai pengendali utama bisnis haram tersebut, menegaskan kecanggihan jaringan yang ia operasikan meski berada di balik jeruji besi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu, tetapi juga menelusuri aset hasil kejahatan.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya," kata Yudha.
Untuk memutus mata rantai keuangan kejahatan, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka AA. Polisi segera melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang digunakan AA, yang ternyata menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
"Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit handphone, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Kombes Yudha menegaskan penelusuran aset milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih terus berlanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias B dijerat tidak hanya dengan Undang-undang Narkotika, tetapi juga Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman yang menanti AA adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.(*)