Meranti Paling Rendah Keterbukaan Informasi Anggaran

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:05:18 WIB
Ilustrasi (net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Kabupaten Kepulauan Meranti Paling rendah di Provinsi Riau.

Sementara untuk Provinsi Riau pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Data perbandingan KIA 2024–2025 menunjukkan nilai KIA Provinsi Riau turun dari 0,82 pada 2024 menjadi 0,70 pada 2025. 

Penurunan ini menjadi sinyal melemahnya komitmen transparansi dalam pengelolaan dan publikasi informasi anggaran daerah.
 

Meski masih berada di posisi tertinggi dibandingkan kabupaten dan kota se-Riau, tren penurunan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan anggaran belum sepenuhnya mengakar sebagai sistem yang baku. 

Transparansi dinilai masih bergantung pada kebijakan pimpinan dan unit tertentu, bukan pada standar yang mengikat seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
 

Tidak hanya di tingkat provinsi, sebagian besar kabupaten dan kota di Riau juga menunjukkan kondisi stagnan bahkan mengalami kemunduran indeks. Kabupaten Kepulauan Meranti, misalnya, turun dari 0,08 menjadi 0,01. Kabupaten Rokan Hulu merosot dari 0,47 menjadi 0,20, sementara Kabupaten Siak turun dari 0,41 menjadi 0,26.

Penurunan juga terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir dari 0,41 menjadi 0,17, Kabupaten Kampar dari 0,35 menjadi 0,30, serta Kabupaten Rokan Hilir dari 0,40 menjadi 0,39. Sejumlah daerah tersebut kini berada dalam kategori indeks rendah, mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi anggaran di tingkat lokal.

Sementara itu, beberapa daerah memang mencatatkan peningkatan indeks, seperti Kota Pekanbaru yang naik dari 0,16 menjadi 0,53, serta Indragiri Hulu dan Bengkalis yang juga mengalami kenaikan. 

Namun, peningkatan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menutupi penurunan di daerah lain, sehingga secara regional rata-rata keterbukaan anggaran di Riau belum menunjukkan kemajuan berarti.

Dokumen evaluasi KIA 2024–2025 menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran di Riau masih bersifat sporadis, sektoral, dan rapuh. Praktik keterbukaan belum terinstitusionalisasi secara kuat dalam sistem pemerintahan daerah.

Ketika terjadi perubahan kebijakan, tekanan fiskal, atau pergeseran prioritas anggaran, keterbukaan informasi justru menjadi aspek yang paling mudah dikorbankan.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan di tengah tekanan fiskal yang meningkat, akibat pemangkasan dana transfer pusat, tingginya ketergantungan pada Dana Perimbangan, serta meningkatnya belanja wajib daerah. 

Dalam situasi tersebut, keterbukaan informasi anggaran seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan keuangan daerah.

Namun, hasil penilaian menunjukkan bahwa keterbukaan anggaran di Riau belum dipahami sebagai kewajiban hukum dan strategi pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Keuangan Negara, serta regulasi turunannya. Sebaliknya, keterbukaan masih diperlakukan sebagai formalitas administratif semata.

Penurunan Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan sistemik. 

Tanpa kebijakan yang mengikat, pengawasan publik yang efektif, serta komitmen lintas OPD, keterbukaan anggaran di Riau dikhawatirkan terus melemah dan berpotensi meningkatkan risiko penyimpangan serta korupsi anggaran di daerah.(*)

Tags

Terkini