GAGASANRIAU.COM, SIAK -- Kritikan datang dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak yang mempertanyakan keputusan Bupati Siak menetapkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebesar 50 persen untuk dua bulan pertama tahun 2026.
Pasalnya kebijakan tersebut dipandang perlu mendapat penjelasan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Siak 2026.
Marudut Pakpahan SH, Juru Bicara Banggar DPRD mengatakan, pembayaran TPP ASN tahun 2026 telah diatur dalam Perda APBD Kabupaten Siak 2026 yang merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Siak.
Dikatakan Marudut, APBD Kabupaten Siak disusun melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, kemudian disetujui oleh DPRD Siak sebelum disahkan menjadi perda.
Baca juga : Fenomena ASN Gaib di Siak: Gaji Rp1,1 Triliun, Kenapa Anak Buah Bupati Afni Berani Membolos 100 Hari?
"APBD Siak itu dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Siak dan kemudian mendapatkan persetujuan DPRD Siak. Jadi itu merupakan kesepakatan bersama," kata Marudut, Kamis (12/3/2026).
Skema 100 Persen dalam Perda
Marudut juga menjelaskan, dalam Perda APBD Siak 2026 telah ditetapkan skema pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Siak.
Berdasarkan ketentuan dalam perda tersebut, TPP ASN dibayarkan penuh 100 persen untuk bulan Januari hingga Desember, sedangkan TPP bulan ke-13 dan ke-14 dibayarkan sebesar 50 persen.
"Pembayaran TPP 2026 itu sudah jelas diatur dalam Perda APBD Siak 2026. Dalam perda tersebut disepakati TPP ASN dari bulan 1 sampai 12 dibayarkan penuh 100 persen, sementara bulan ke-13 dan ke-14 dibayarkan 50 persen," ujarnya.
Marudut menambahkan, setelah rancangan APBD disepakati menjadi Perda, dokumen tersebut juga harus melalui proses verifikasi oleh pemerintah provinsi sebelum berlaku sebagai APBD yang sah.
Untuk itu Marudut mengingatkan, dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan peraturan daerah berada di atas peraturan kepala daerah.
"Dalam azas hirarki peraturan perundang-undangan, perda lebih tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan bupati," kata Marudut.
Kritik Fungsi Budgeting
Sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi penganggaran (budgeting), Marudut mengatakan dirinya merasa perlu mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan yang telah disepakati bersama.
"Saya rasa lebih tinggi perda dari SK bupati," ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya kebijakan pemotongan TPP sebesar 50 persen yang dituangkan melalui surat keputusan (SK) bupati tanpa adanya pembahasan atau koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD Siak.
Menurutnya, keputusan yang berdampak pada ribuan ASN di daerah seharusnya dibicarakan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Apalagi bupati tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD Siak terkait pemotongan ini. Keputusan itu terkesan seperti keputusan yang diambil seenak perut saja," kata Marudut.
Berdasarkan catatan Banggar DPRD Siak, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Siak saat ini mencapai lebih dari 8.000 orang, dengan kebutuhan anggaran pembayaran TPP sekitar Rp22 miliar setiap bulan.
"TPP itu sangat penting bagi kesejahteraan pegawai. Gaji mereka sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang sudah dihitung dalam APBD," jelasnya.
Landasan Keputusan Bupati
Sementara itu, kebijakan pemotongan TPP tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Siak tentang Penetapan Besaran Persentase Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bulan Januari dan Februari 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada 3 Maret 2026 itu disebutkan bahwa persentase TPP ASN untuk bulan Januari dan Februari 2026 ditetapkan sebesar 50 persen dari besaran yang seharusnya diterima.
Selain itu, Bupati Siak juga mengeluarkan instruksi yang mewajibkan ASN dan PPPK melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat dalam proses pencairan TPP.
Instruksi tersebut juga mengatur bahwa berbagai layanan administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan, hanya dapat diproses setelah pemohon melampirkan bukti pelunasan PBB-P2.
Kewajiban pembayaran pajak tersebut juga berlaku bagi aparatur pemerintahan di tingkat kampung seperti penghulu, perangkat kampung, kepala dusun, RW dan RT, serta diinstruksikan untuk disosialisasikan kepada masyarakat guna meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Siak.