GAGASANRIAU.COM, PANGKALN KERINCI — Skandal manipulasi dokumen administrasi kembali mencoreng institusi legislatif di Kabupaten Pelalawan.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Sunardi. politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dinilai terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penggunaan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain demi memuluskan syahwat politiknya.
Sunardi ini merupakan figur sentral di parlemen daerah setempat, di mana ia duduk manis sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang bernaung di bawah bendera Fraksi Partai Golkar.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (7/7/2026).
Dan dalam jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon, didampingi dua hakim anggota. Sementara tuntutan dari tim JPU dibacakan Rezi Dharmawan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Sunardi dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun," tegas Rezi Dharmawan.
Rezi yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan ini memaparkan, JPU menilai seluruh pembuktian selama persidangan telah mengunci mati perbuatan terdakwa.
Sunardi dinilai mutlak melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dakwaan yang disangkakan sejak awal perkara bergulir.
Modus Gunakan Ijazah Orang Lain demi Dua Periode di Parlemen
Sengkarut kasus ini membongkar borok administrasi Sunardi yang tega mencatut dan menggunakan ijazah yang bukan merupakan hak miliknya.
Dokumen bodong itu dijadikan "senjata utama" untuk mengelabui syarat administrasi dalam pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.
Fakta persidangan menguliti secara gamblang bahwa Sunardi memanfaatkan ijazah Paket C (setara SMA) palsu tersebut tidak hanya sekali, melainkan untuk mengamankan posisinya dalam dua kali kontestasi politik, yakni pada Pemilu Legislatif periode 2019-2024 dan berlanjut pada periode 2024-2029.
Sementara itu, untuk ijazah pendidikan dasar setingkat SD dan SMP, Sunardi berdalih dokumen aslinya telah raib entah ke mana.
"Terdakwa (Sunardi) menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar anggota DPRD 2019-2024 dan 2024-2029. Untuk ijazah SD dan SMP-nya, dia mengaku di persidangan sudah hilang," beber Rezi.
Keberanian Sunardi dalam menabrak hukum dinilai sangat fatal. Rezi membeberkan fakta sahih bahwa ijazah Paket C yang dipegang Sunardi sejatinya telah resmi dibatalkan dan dianulir keabsahannya oleh Dinas Pendidikan Lampung—selaku instansi yang menerbitkan dokumen tersebut—sejak tahun 2019 silam.
Meski status hukum ijazah tersebut sudah mati dan tidak sah, Sunardi bersikap bebal dan tetap nekat menyodorkan berkas bermasalah itu demi melenggang bebas ke kursi empuk DPRD Pelalawan.
Kejanggalan fisik dalam materi perkara juga tak kalah mencolok. Pada lembar dokumen ijazah Paket C tertulis nama pemilik sah adalah Sunardi bin Miyadi.
Padahal, berdasarkan dokumen yuridis kartu identitas resmi berupa KTP elektronik miliknya, nama asli sang politisi Golkar ini adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Perbedaan garis keturunan (bin) ini menjadi bukti otentik yang tak terbantahkan bahwa ijazah tersebut milik orang lain yang dicatut secara ilegal.
Siasat Pembelaan: Pengacara Bidik Vonis Bebas
Di kubu berseberangan, tim penasihat hukum Sunardi mencoba pasang badan atas tuntutan berat jaksa.
Pengacara Sunardi, Deri Nahrudin Syukri menyatakan menghormati materi tuntutan empat tahun penjara tersebut sebagai hak mutlak kewenangan JPU, meski timnya memiliki kacamata hukum yang bertolak belakang.
"Kami punya pandangan berbeda, namun soal tuntutan (4 tahun pidana penjara) itu sah-sah saja," kata Deri di hadapan awak media.
Guna meloloskan kliennya dari lubang jarum jeruji besi, Deri mengaku tengah mematangkan draf nota pembelaan atau pledoi resmi.
Nota tersebut nantinya akan diramu berdasarkan kepingan fakta persidangan versi mereka untuk meruntuhkan konstruksi hukum jaksa.
Bahkan dengan percaya diri tinggi, Deri meyakini bahwa Sunardi memiliki kans besar untuk divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Pelalawan.
Dia juga melayangkan kritik bahwa tuntutan yang disusun oleh jaksa penuntut dinilai kabur, prematur, dan salah sasaran.
Narasi pembelaan yang dibangun tim kuasa hukum mengklaim bahwa akar masalah yang diributkan jaksa sebenarnya berpangkal pada persoalan ijazah tingkat SMP milik kliennya, bukan pada ijazah tingkat SMA atau Paket C yang didakwakan.