GAGASANRIAU.COM ROKAN HILIR -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil membongkar skandal dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di wilayah setempat.
Hal itu setelah penyidik Kejari Rohil, menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Disbud setempat dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Aksi kotor dan tidak bermoral ini tidak hanya memicu kerugian keuangan negara hingga Rp1.477.204.125 (Rp1,4 miliar), tetapi juga mengorbankan hak-hak kesejahteraan ribuan guru yang mengajar di garis depan pendidikan.
Kedua tersangka yang resmi ditahan pada Senin (22/6) tersebut masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK TA 2025.
Firdaus, Kepala Kejari (Kajari) Rohil, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Firdaus, Selasa (23/6).
Anggaran Cair, Hak Guru Menguap
Lebih jauh dibeberkan Firdaus, modus operandi yang diendus penyidik terbilang berani. Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran pembayaran TPP untuk periode November dan Desember 2025 sebenarnya telah dicairkan oleh negara.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di seluruh Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, alih-alih masuk ke rekening para pahlawan tanpa tanda jasa, hak para guru untuk dua bulan tersebut justru menguap dan tidak diterima sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga kuat bahwa dana TPP yang telah mengucur dari kas daerah itu justru berbelok dan dinikmati secara sepihak oleh oknum tertentu, hingga memicu kerugian negara yang masif.
"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," tegas Firdaus.
Dalam operasi penindakan ini, tim penyidik bergerak cepat dengan menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tangan tersangka MA.
Selain uang ratusan juta, korps adhyaksa juga mengamankan sejumlah dokumen krusial yang berkaitan erat dengan perkara sebagai barang bukti.
Dijebloskan ke Lapas Bagansiapiapi
Atas tindakan yang merugikan ribuan tenaga pendidik tersebut, kedua tersangka kini dibayarkan dengan ancaman pidana berat.
MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Kejari Rohil langsung menjebloskan MA dan Y ke jeruji besi.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Firdaus kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dan berkomitmen menindak tegas setiap manifestasi tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum akan berjalan profesional, berintegritas, serta akuntabel.
"Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tutup Firdaus.