GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS -- Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan pelayan masyarakat terlibat penyalahgunaan narkotika.
Hal itu terungkap setelah, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis menciduk lima orang komplotan penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis.
Dab ironisnya lagi, dua dari lima orang yang diringkus merupakan figur yang seharusnya menjadi teladan masyarakat: seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis, serta seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat.
AKBP Fahrian Saleh, Siregar, Kapolres Bengkalis, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, mengonfirmasi identitas kedua abdi negara yang mencoreng institusi tersebut. Mereka adalah ZH (42) yang berstatus ASN aktif, dan RA (39) yang menjabat sebagai Kepala Dusun di Pangkalan Batang Barat.
Selain kedua oknum pejabat tersebut, korps bhayangkara juga menyeret tiga warga sipil lainnya yang diduga kuat berada dalam lingkaran hitam yang sama, masing-masing berinisial INF (25), DZ (18), dan WS (30).
Terbongkarnya borok para pelayan publik ini bukan tanpa sengaja. Juliandi membeberkan bahwa pengungkapan kasus memalukan ini bermula dari agenda bersih-bersih birokrasi lewat tes urine dadakan terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat pada awal Juni 2026.
Agenda tersebut diinisiasi oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis.
Rupanya, hasil tes urine awal tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan secara masif dan berkelanjutan.
Informasi intelijen di lapangan bergerak liar hingga mengerucut pada kelima nama tersangka. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan demi memutus mata rantai peredaran di wilayah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang dikembangkan secara berkelanjutan, petugas kemudian memperoleh sejumlah informasi yang mengarah kepada para terduga pelaku. Selanjutnya, kelima orang tersebut berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Juliandi.
Meski polisi bergerak cepat, dalam penangkapan kali ini petugas hanya berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk memuluskan transaksi atau koordinasi antar-pengguna.
Kendati demikian, para tersangka tidak berkutik saat dipaksa menjalani uji laboratorium forensik. Hasil tes urine telanjang menunjukkan bahwa tubuh kelima orang tersebut, termasuk sang ASN Satpol PP dan Pak Kadus, positif mengandung zat methamphetamine alias sabu.
Saat ini, kelima budak narkoba tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang kecolongan oleh perilaku menyimpang aparaturnya di tengah masifnya perang melawan narkoba di wilayah perbatasan.