Penyamaran Satresnarkoba Pekanbaru Bongkar Bisnis Sabu Kampung Terendam, Dua Pelaku Ditangkap

Penyamaran Satresnarkoba Pekanbaru Bongkar Bisnis Sabu Kampung Terendam, Dua Pelaku Ditangkap
Narkoba jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menyasar kawasan Kampung Terendam (Kamter) di Kecamatan Rumbai.

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dan menciduk dua orang pelaku.

Dua pria yang ditangkap yakni EZ (36), yang disinyalir kuat berperan sebagai pengedar utama, serta BS (26), yang bertindak sebagai perantara transaksi (kurir/broker).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, melalui Kasat Narkoba Polresta, AKP Noki Loviko, membeberkan bahwa penangkapan berawal dari keresahan warga sekitar Jalan Yos Sudarso yang kerap menyaksikan transaksi mencurigakan.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba menerjunkan personil guna melakukan strategi penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buy).

 AKP Noki Loviko, Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru 

"Hasil penyamaran berbuah manis, petugas berhasil menyergap tersangka EZ saat berada di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti," ungkap AKP Noki Loviko, Kamis (23/7).

Saat disergap di lokasi awal, penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi kristal haram diduga sabu.

Tak berhenti di situ, penyidik langsung mencecar EZ hingga sang pengedar bernyanyi dan menyeret nama BS.

Petugas kemudian bergerak cepat memburu BS ke kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.

BS berhasil dicokok, meski saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya.

Pengusutan berlanjut dengan penggeledahan di rumah kediaman EZ di kawasan Kampung Terendam. Di tempat ini, kecerdikan petugas membuahkan hasil.

Sisa barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kotak rokok merek Manchester berwarna putih-biru.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu di rumah EZ. Sehingga total ada delapan paket plastik klip yang berhasil disita dari tangan tersangka," tegas Noki.

Selain delapan paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit ponsel, kotak rokok tempat penyimpan barang haram, serta uang tunai Rp112 ribu hasil penjualan.

Satu fakta menarik terungkap usai kedua tersangka menjalani tes urine di Mapolresta Pekanbaru.

Tersangka utama/pengedar (EZ) justru dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.

Hal ini mengindikasikan bahwa EZ bertindak murni sebagai pebisnis/pengedar yang sadar.

Sementara itu, tersangka perantara (BS) dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, yang mengindikasikan dirinya juga merupakan seorang pengguna aktif.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti pada dua pelaku tingkat bawah ini dan berjanji mengusut tuntas pasokan utama barang haram yang masuk ke Kampung Terendam.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi memutus rantai narkoba di lingkungan sekitar," pukas AKP Noki Loviko.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru guna mengoperasikan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index