Bisnis Emas Haram Kuansing-Kampar, Jejak Transaksi Rp 1,5 Miliar dan Jerat Green Policing Polda Riau, 2 Orang Jadi TSK

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:21:00 WIB
Tim Penyidik Subdit IV saat melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewerly Kampar

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terungkap sudah bahwa geliat bisnis emas di Kabupaten Kuantan Singingi tak melulu lahir dari pertambangan resmi.

Dan di balik berkilaunya perhiasan di etalase toko, ada jejak kerusakan lingkungan dari tambang emas tanpa izin (PETI) yang terus mengeruk bumi Lancang Kuning.

Dan kenyatannya, praktik kotor ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memutus mata rantai perdagangan emas haram tersebut.

Jaringan ini dilacak mulai dari dasar sungai hingga ke meja pengolah emas perhiasan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI (40), pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuantan Singingi (Kuansing), dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry yang berlokasi di Kabupaten Kampar.

Pengungkapan ini menegaskan satu hal, penanganan kejahatan lingkungan tak lagi menyasar buruh kasar di lapangan semata.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan pihaknya sengaja menyasar aktor intelektual serta penikmat hasil kejahatan tersebut.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," ujar Ade, Selasa (18/8/2026).

Ade juga menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari aduan warga yang resah melihat aktivitas penambangan liar di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Lantas, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Teddy Ardian, bergerak menyisir lokasi.

Polisi mencokok DI bersama sederet peralatan penambangan emas ilegal yang digunakannya.

Penyidikan tak berhenti di pinggir sungai. Polisi terus menyisir bukti elektronik yang merekam lalu lintas transaksi penjualan emas haram tersebut.

Dari jejak digital itu, terungkap bahwa DI rutin berkomunikasi dan bertransaksi dengan BD.

Pembayaran dilakukan melalui tiga rekening milik DI yang telah beroperasi sejak Mei 2026.

Selama periode rentang waktu singkat itu, volume emas hasil kerukan tambang ilegal yang ditransaksikan mencapai 712,44 gram. Nilainya fantastis, menembus angka Rp1,578 miliar.

Mendapati temuan tersebut, penyidik menyergap Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Dari toko tersebut, polisi menyita perhiasan emas dengan berat total sekitar 388,31 gram.

Penyidik turut memboyong uang tunai sebesar Rp972,8 juta, berbagai peralatan pengolahan emas, hingga tumpukan dokumen dan catatan transaksi.

Di antara barang bukti yang disita, terdapat buku tabungan serta buku catatan penjualan yang mendokumentasikan aktivitas bisnis mereka sejak periode 2025 hingga 2026.

Ade menjelaskan, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti dan rekaman transaksi demi membongkar keseluruhan jaringan penampung emas ilegal ini.

Skema kejahatannya terstruktur. Modus berawal dari pengerukan emas menggunakan rakit atau mesin dompeng di aliran sungai.

Emas mentah hasil sedotan lalu diolah dan dilebur. Setelah memadat dan siap edar, barang haram itu dilempar ke pasaran melalui penampung tertentu.

"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD," beber Ade.

Penyidik kini membidik keterlibatan aktor lain dalam rantai pasok tersebut, termasuk menelusuri alur dana serta aset hasil kejahatan.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," tuturnya.

Sederet dokumen transaksi yang disita menjadi kunci penting bagi korps bhayangkara untuk mengurai simpul perkara.

Polisi akan mengoperasikan instrumen financial analysis guna memetakan pola transaksi, asal-usul sumber dana, penerima manfaat, pergerakan uang, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang tersangkut aktivitas PETI.

Langkah ini menjadi manifestasi penerapan strategi Green Financial Crime dalam mengatasi kejahatan lingkungan di Riau.

Melalui pendekatan ini, penegakan hukum diintegrasikan antara tindak pidana lingkungan hidup dengan penelusuran aliran uang haram (following the money).

Atas perbuatannya, DI dan BD dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tak berhenti di situ, penyidik juga melapisnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mengusung konsep Green Policing.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Ade.

Polda Riau berjanji akan terus menekan angka kejahatan lingkungan secara masif, mulai dari pertambangan ilegal, illegal logging, pembalakan kawasan hutan, perusakan ekosistem mangrove, hingga kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terkini