Dituduh Cabuli Bocah 6 Tahun di Sekolah, Pria Lansia Berstatus PNS di Rupat Ditahan Polres Bengkalis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:12:42 WIB
AT usai ditetapkan tersangka

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Laki-laki berinisial AT berusia 56 tahun warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

AT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penahanan terhadap AT dilangsungkan pada Selasa (18/8/2026) setelah penyidik menyelesaikan serangkaian tahapan pemeriksaan.

Polisi Bengkalis memastikan penetapan status tersangka dilakukan seusai mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

AKBP Fahrian Siregar, Kapolres Bengkalis, melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel membenarkan tindakan penahanan tersebut.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti,” ujar AKP Yohn Mabel dikutip dari Riauterkinicom.

Proses penanganan perkara, lanjut Yohn, telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Berawal dari Pemeriksaan Medis dan Petunjuk Korban

Dibeberkan Yon Mabel bahwa dugaan kejahatan seksual ini pertama kali terkuak pada Kamis (18/6/2026).

Kala itu, orang tua korban membawa anaknya yang masih berusia 6 tahun untuk menjalani pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, tim medis menemukan adanya dugaan luka pada bagian organ sensitif korban.

Setibanya di rumah di kawasan Rupat, orang tua korban lantas menanyakan penyebab kondisi memprihatinkan itu kepada anaknya.

Bocah polos tersebut kemudian bernyanyi dan mengungkapkan fakta mengejutkan.

Korban mengaku perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh seseorang yang biasa disapa "paman" di lingkungan sekolah.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban bergerak cepat mendatangi lokasi sekolah.

Korban lantas diminta menunjukkan sosok yang dimaksud di area lingkungan sekolah tersebut.

Tanpa ragu, korban menunjuk pada seorang pria dewasa yang sedang berada di area sekolah.

Diduga Dilakukan Berulang Kali

Dalam proses penyidikan mendalam, polisi mengoyak modus operandi yang digunakan pelaku.

Aksi bejat tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali.

Tersangka AT disinyalir memanfaatkan celah dan kesempatan saat berada berdua bersama korban.

Mendapati laporan resmi masyarakat, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak memanggil para saksi.

Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta bukti penderitaan korban secara maraton.

Berdasarkan gelar perkara dan kecukupan bukti, polisi resmi menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

AT kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026.

Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis.

Ancaman KUHP Baru dan Komitmen Polisi

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual ini dipastikan berjalan transparan dan profesional.

Penegakan hukum akan diprioritaskan demi melindungi hak-hak serta masa depan korban.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak,” tegas Yohn.

Pihaknya berjanji akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan perbuatan seksual terhadap anak tanpa kompromi.

Terkini