GAGASANRIAU.com, PEKANBARU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang terus berulang tanpa ada tindakan tegas kepada korporasi membuat mahasiswa menantang pemerintah untuk berani bertanggung jawab.
Tantangan disampaikan Forum Mahasiswa KIP-K (Forma KIP-K) UIN Suska Riau, mereka melayangkan tuntutan keras kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyeret korporasi yang terlibat dalam kejahatan lingkungan tersebut.
Muhammad Iksan, Presiden Forma KIP-K UIN Suska Riau periode 2025–2026, menegaskan bahwa penanganan karhutla di Riau tidak boleh terus-menerus terjebak pada ritual pemadaman api, seremoni formal, maupun penindakan yang hanya menyasar pelaku kelas teri di lapangan.
Menurut Ikhsan, bencana asap yang berulang saban tahun bukan sekadar musibah alam, melainkan ujian telanjang terhadap keberanian para pemangku kebijakan dan ketegasan aparat negara.
Dia menuntut pengusutan yang transparan serta penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan modal korporasi besar.
"Jangan sampai hukum begitu tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar," seru Ikhsan dengan nada tajam, Sabtu (10/10).
Langkah kritis mahasiswa ini dipijakkan pada amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Atas dasar hukum tersebut, Ikhsan menyemprot Gubernur Riau agar tidak hanya duduk manis menyampaikan imbauan tumpul dan sekadar menghadiri rapat koordinasi tanpa eksekusi nyata.
Gubernur Riau yang saat ini dijabat Plt SF Haryanto dituntut membuktikan kepemimpinan dengan memperketat pengawasan terhadap izin-izin perusahaan ekstraktif dan memastikan langkah pencegahan berjalan efektif di tingkat tapak.
Sentilan serupa diarahkan ke pimpinan kepolisian dan militer di Riau.
Kapolda Riau didesak mengusut setiap dugaan pidana karhutla secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti, tanpa memberikan keistimewaan bagi cukong maupun korporasi.
Sementara itu, Pangdam diminta mengoptimalkan peran dukungan prajurit di lapangan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Jika karhutla terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada petugas di lapangan. Kepemimpinan, pengawasan, dan efektivitas kebijakan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegasnya.
Ikhsan secara terbuka menantang jajaran elit pengambil kebijakan di Bumi Lancang Kuning untuk membuktikan integritas mereka lewat tindakan konkret, bukan jargon manis di media.
"Kami menantang Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Pangdam untuk membuktikan keberanian melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan. Ungkap penyebab kebakaran, tindak pihak yang terbukti bersalah, buka perkembangan penanganan kepada publik, dan pastikan korporasi tidak berada di atas hukum," lanjutnya.
Forma KIP-K UIN Suska Riau menegaskan bahwa apabila para pejabat tersebut gagal mewujudkan perbaikan nyata dan tak mampu melindungi rakyat dari racun asap, maka evaluasi total wajib dilakukan.
Ancaman pengunduran diri pun diapungkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tertinggi.
"Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan mereka. Jika memang tidak mampu menjalankan amanah, mundur dari jabatan adalah bentuk pertanggungjawaban moral yang patut dituntut," ujar Ikhsan.
Ia mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan bukanlah tameng untuk berlindung dari kritik publik atau mengabaikan penderitaan rakyat.
"Jika tidak mampu melindungi rakyat, jangan berlindung di balik jabatan. Jika tidak berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, jangan meminta publik terus percaya. Dan jika amanah tak sanggup dijalankan, mundurlah!" pungkasnya.