SEPUTAR KONTROVERSI IZIN PT RAPP DI PULAU PADANG

Jumat, 17 Februari 2012 | 13:04:25 WIB
gagasanriau.com-KORAN RIAU POS edisi 26 Januari 2012 lansir berita kunjungan PT RAPP ke Riau Pospada halaman utama bertajuk: RAPP Merasa Diteror. Intinya PT RAPP merasa tindakan mereka sudah benar. Saya mencatat lima “pembenaran” itu; Pertama, PT RAPP merasa diteror terkait aksi pembakaran alat berat, penembakan dan pembunuhan karyawan dan kontraktor PT RAPP. Kasus itu sedang dalam penyelidikan Polisi. Dua kasus itu terjadi pada medio 2011. Kedua, dari 14 desa di Pulau Padang, hanya tiga desa tak dukung kehadiran PT RAPP di Pulau Padang. Tiga desa, kemudian menarik dukungan, padahal sebelumnya mereka sudah sepakat. Ketiga, PT RAPP mendapatkan izin HTI di Pulau Padang berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009. Untuk mendapatkan SK tersebut, pihaknya melewati banyak tahapan, termasuk Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan melibatkan tim-tim kajian independen dari beberapa universitas yang kemudian menyimpulkan bahwa Pulau Padang layak untuk HTI. Keempat, terjadi illegal logging di Pulau Padang. Saat ini, telah terjadi illegal logging di banyak titik di Pulau Padang, termasuk banyaknya sawmill di dalam hutan. Letak Pulau Padang yang langsung berbatasan dengan laut Malaysia, bisa jadi kayu-kayu tersebut langsung dikirim ke sana. Mulia bersama timnya berdasarkan pantauan dari udara juga menemukan jalan-jalan dan rel pengangkutan kayu pada titik-titik perambahan itu. Kelima, Ketua Komnas HAM Nelson Simanjuntak terkejut lihat fakta di lapangan. ‘’Ketika Serikat Tani Riau mengadu kepada Komnas HAM, Pak Simanjuntak (Ketua Komnas HAM) marah dan mengeluarkan rekomendasi agar operasi kami dihentikan. Lalu ketika kami temui Komnas HAM, beliau terkejut melihat fakta lapangan, tapi statemennya sudah terlanjur keluar,’’ lanjut Mulia. NAMUN, hasil kajian akademisi dan Jikalahari menemukan SK Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 bermasalah. SOAL AMDAL. Teguh Yuwono akademisi dari UGM Jogjakarta mensarikan sebuah paper hasil diskusi dengan Nongoverment Organisation di Riau. Ia menilai banyak temuan fakta dan data yang selama ini belum terungkap dan tak dipertimbangkan dalam proses perizinan (khusus penyusunan AMDAL), pengambilan keputusan, dan implementasinya, sehingga izin tersebut perlu ditinjau ulang. Izin terbitnya SK 327/Menhut-II/2009 tentang Perluasan HTI PT. RAPP di Pulau Padang diteken oleh Menhut M.S Kaban pada 12 Juni 2009 jelang berakhirnya masa jabatan M.S. Kaban sebagai Menteri Kehutanan. “Ada indikasi terkesan “dipaksakan”,”kata Teguh. Sebelum izin itu terbit, saat proses penyusunan AMDAL bertentangan dengan PP 27/1999 pasal 16 ayat 4 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, khususnya ketidaksesuaian peruntukan kawasan hutan yang dicadangkan sebagai areal HTI dengan dokumen TGHK, RTRWN, RTRWP Riau (Perda No. 10 tahun 1994), dan RTRWK Bengkalis (Perda No. 19 tahun 2004). Menurut Tim penyusun AMDAL PT. RAPP kedalaman lahan gambut di Pulau Padang hanya dibawah 2.5 meter. Tapi, menurut penelitian Tim Fakultas Kehutanan UGM pada 2011, kedalaman lahan gambut di sebagian besar areal di Pulau Padang lebih dari 3 m bahkan untuk areal yang menjauhi pantai lebih dari 6,5 meter. Dr. Michael Allen Brady (1997)– kini Executive Director GOFC-GOLD (Global Observation of Forest and Land Cover Dynamics (GOFC-GOLD)–GOFC-GOLD–pernah lakukan kajian di Pulau Padang melaporkan sebagian besar kedalaman lahan gambut di Pulau Padang bahkan berkisar antara 9 – 12 meter, sehingga termasuk ekosistem lahan gambut dalam. Menurut Keppres 32/1999 dan PP No. 47/1997, kawasan gambut kedalaman di atas 3 meter yang berada di hulu sungai dan rawa termasuk kawasan lindung. Pengusahaan HTI skala besar gunakan sistem land clearing dan silvikultur THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan) dengan pola masif akan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan fungsi kawasan lindung di Pulau Padang. Tim penyusun AMDAL PT RAPP tak lakukan survey sosial pada masyarakat terdampak akibat operasional HTI (sesuai PP 27/1999 pasal 34), khususnya di Desa Lukit sebagian besar areal HTI termasuk wilayah administratif desa tersebut. Tapi lokasi survey sosial Tim penyusun AMDAL justru ke Desa Tanjungkulim dan Desa Kurau yang lokasinya berada diluar areal HTI. Selain itu, terdapat sikap tak kooperatif dari pihak RAPP terhadap akses dokumen ANDAL bagi para multi pihak di Pekanbaru (khususnya LSM dan masyarakat terkena dampak), padahal dokumen ANDAL merupakan dokumen publik. Jikalahari dan dua akademisi dari Universitas Riau, salah satu tim penilai Amdal awalnya dilibatkan pada sidang AMDAL PT RAPP pada 2004. AMDAL PT RAPP waktu itu ditolak oleh Jikalahari, dan dua akademisi dari Universitas Riau. Sidang memutus waktu itu PT RAPP diminta perbaiki. Sidang berikutnya Jikalahari dan dua akademis tadi tak dilibatkan lagi hingga terbitnya SK 327 tahun 2009. “Tidak ada perubahan hasil AMDAL dokumen 2006, hanya lengkapi rekomendasi. Kenapa Jikalahari dan dua akademisti Itu tak dilibatkan, PT RAPP takut AMDAL mereka ditolak kembali. Penambahan ketiga ini jelas bermasalah,” kata Muslim, Koordinator JIkalahari. Intinya sesuai aturan, dua Amdal itu kadaluarsa. Lantaran umur Amdal yang dipakai untuk syarat izin lahan konsesi, maksimal tiga tahun. Bila Amdal tahun 2004 dipakai, sudah kadaluarsa dua tahun. Begitu juga Amdal tahun 2006. Sudah kadaluarsa beberapa bulan. Hasil interpretasi Tim Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2011, berbasis peta citra SRTM 30 dengan koreksi ground-check ketinggian tajuk tegakan pohon pada 130 titik di lapangan menunjukkan: sebagian besar kawasan pemukiman dan kebun karet berada pada 1-6 m dpl (di atas permukaan air laut) sehingga rencana HTI dengan kanalisasi besar-besaran berpotensi menyebabkan percepatan tenggelamnya Pulau Padang akibat subsidensi dan meningkatnya pemukaan laut akibat pemanasan global. Pulau Padang dengan luas ± 111.500 ha (± 1.115 km 2) termasuk dalam kategori pulau kecil berdasarkan UU No 27/2007 pasal 1 ayat 3: Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Maka pengelolaan kawasan Pulau Padang tak diperuntukan kegiatan pengusahaan hutan. Kontroversi kriteria areal yang dapat dijadikan IUPHHKHT: UU 41/1999 tentang Kehutanan; PP 6/1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; PP Nomor 34 Tahun 2002, Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan; Kepres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; Kepmenhut Nomor: 10.1/Kpts-II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman; Kepmenhut Nomor: 21/Kpts-II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi; Kepmenhut No: SK. 101/Menhut-II/2004, jo P.05/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas. Kontroversi tersebut, saat terbitnya IUPHHK HT diduga kuat melabrak aturan terkait kehutanan bahkan kejahanatan luar biasa dibalik terbitnya IUPHHK-HT: tindak pidana korupsi. Vonis Pengadilan Tipikor terhadap terpidana T Azmun Jaafar (eks Bupati Pelawalan), Arwin As (eks Bupati Siak) dan Asral Rahman (eks Kadishut kehutanan Riau) adalah bukti nyata bahwa terbitnya IUPHHK HT terselip korupsi. SOAL ILLEGAL LOGGING. Illegal Logging (dalam perspektif tidak mempunyai surat izin tebang) yang dilakukan warga di Pulau Padang, Jikalahari menilai, “ Oke illegal loging masih ada. Tapi Itu bukan cerita baru. Illegal Logging bukan hanya terjadi di Pulau Padang. Tapi terjadi di hampir semua kabupaten di Riau terutama yang memiliki hutan alam yang tersisa seperti di Semenanjung Kampar, Kerumutan, Giam Siak Kecil, Senepis dan Rimbang Baling,” kata Muslim, Koordinator Jikalahari. “Illegal logging umumnya dibekingi aparat pemerintah bahkan oknum polisi dan tentara serta pemodal dari luar. Itu memang harus ditindak cepat. Sejauh ini dari fakta penangkapan yang dilakukan Polda Riau tidak pernah menyentuh beking dan cukong, hanya menangkap operator,” lanjut Muslim. Hasil penelitian Indonesian Corruption Watch pada 2009 menunjukkan para pelaku kejahatan yang diputus bersalah oleh hakim, umumnya pelaku lapangan (sopir pengangkut kayu illegal, mandor, permanen kayu). Para cukong, pemegang modal, pejabat yang terlibat, serta aktor intelektual dari kasus-kasus itu tidak terungkap, apalagi dihukum. Artinya kehadiran PT RAPP dengan dalih izin “resmi” dari Menhut, tidak menjamin illegal logging tak ada lagi di Pulau Padang. SOAL KOMNAS HAM. Pada 29 April 2011 Komnasham mengirim surat bernomor: 1.071/K/PMT/IV/2011 kepada Pimpinan RAPP di Pangkalan Kerinci, Pelalawan berdasarkan aduan masyarakat Pulau Padang melalui Serikat Tani Riau. Johny Nelson Simanjuntak dari Komnas HAM mendesak PT RAPP menghentikan kegiatan operasional perusahaan di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang diadukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Bagaimana mungkin, Nelson Simanjuntak bisa marah pada “fakta” yang dipaparkan PT RAPP? SOAL PT RAPP “DITEROR”. Pembunuhan dan pembakaran itu murni pidana, dan memang harus dihukum pembunuhnya. Lantas, apa kaitan pembunuhan dan pembakaran itu? Saya kerap diskusi dengan kawan-kawan yang pro dan kontra dengan RAPP. Soal siapa pelakunya, bisa saja PT Rapp itu sendiri, masyarakat tempatan atau massa Serikat Tani Riau. Toh, hingga detik ini polisi belum bisa menetapkan tersangka. Siapapun pelakunya, harus ditindak sesuai hukum pidana. Itu berdiri sendiri. Namun, tidak mengalihkan isu soal izin RAPP memang bermasalah. Sutarno Ketua Badan Kerjasama Antar Desa Merbau sekaligus pengurus Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pulau Padang di Koran Haluan Riau edisi 27 Januari, mengatakan,”Ini jelas mengalihkan isu. Mereka menuding masyarakat meneror, itu hanya akal-akalan, lucu, dan teramat menggelikan. Sangatlah tidak logis perusahaan sekaliber RAPP, konon perusahaan pulp and paper terbesar, mendapat teror dari masyarakat Pulau Padang…..” SOAL TIGA DESA. Penandatanganan Memoramdum Of Understanding antara Kepala Desa dan Lurah se-Pulau Padang dengan PT. RAPP pada 27 Oktober 2011, ditolak oleh tiga desa, “Kenapa FKM-PPP mengatakan cuma 11 Kepala Desa saja? sebab 3 Kepala Desa saudara Samaun S.sos, (Bagan Melibur), Kades Toha (Mengkirau) dan Edi Gunawan (Desa Lukit) telah menarik kembali dukungan dan kesepakatanya dan mengeluarkan surat penolakan terhadap operasional PT. RAPP setelah melakukan rapat dengan masyarakatnya,” tulis Muhammad Riduan dalam blognya http://riduanmeranti.blogspot.com. “Tegas kami katakan Penandatanganan MoU pada tanggal 27 Oktober 2011 tersebut dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu antara Kepala Desa dengan masyarakat untuk mengambil kata sepakat.” JIKALAHARI MENCATAT. Konflik Antara warga Pulau dan PT RAPP di Kabupaten Kepulauan Meranti terjadi karena izin Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327/Menhut/2009 tentang penambahan izin pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT RAPP. SK 327 memberi tambahan areal seluas 115.025 hektar kepada PT RAPP, seluas 45.205 hektar di antaranya ada di Pulau Padang– Izin itu tersebar di Kubupaten Kampar, Singingi, Siak, Pelalawan dan Bengkalis. Izin itu diberikan oleh Menhut MS Kaban detik-detik dirinya lepas dari Kabinet SBY periode pertama. Pada dasarnya Pulau Padang merupakan pulau kecil dipenuhi hutan alam gambut seluas 101.000 hektar, memiliki kedalaman gambut lebih dari 3 meter (antara 8-12 meter) yang seharusnya dijadikan kawasan hutan lindung. Karena konflik tak bisa diselesaikan pemerintah dan perusahaan, warga akhirnya melakukan tindak ekstrem: menjahit mulut hingga kini masih bertahan di depan gedung DPR RI sampai tuntutan mereka dipenuhi. Padahal tuntutan mereka sederhana saja: cabut SK 327 atau evaluasi SK 327. Kasus Pulau Padang tidak akan terjadi bila konflik warga Semenanjung Kampar (Kabupaten Siak dan Pelalawan) pada 2009 dengan PT RAPP bisa diselesaikan oleh pemerintah (Menhut). Waktu itu, Menhut Zulkifli Hasan di DPR RI, berjanji mengevaluasi izin yang dimiliki PT RAPP dan menunda sementara operasional PT RAPP saat konflik berlangsung. Lantas Menhut membentuk tim Pakar Independen Post Evaluasi terhadap rencana pelaksanaan Eko Hidro di areal kerja PT RAPP untuk melaksanakan evaluasi tekhnis. Ternyata tim bukan menyelesaikan konflik, malah mengevaluasi teknologi yang digunakan PT RAPP. Artinya Izin dan operasional PT RAPP tidak dipersoalkan. Jika pemerintah (Menteri Kehutanan) dan perusahaan HTI mau mengevaluasi perizinan yang bermasalah dan melibatkan semua komponen masyarakat kawasan hutan sebelum izin terbit, konflik tidak akan terjadi begitu pula dengan penghancuran hutan alam yang tersisa oleh perusahaan HTI, sebab penambahan luas area dalam SK 327 mayoritas berada pada hutan gambut yang seharusnya dilindungi. Penghancuran hutan alam di propinsi Riau terus berlangsung hingga kini. Data mutakhir Jikalahari tiga tahun terakhir tercatat: propinsi Riau loss (kehilangan) Tutupan Hutan Alam sebesar 86.345 hektar. Angka ini akan semangkin besar jika tidak ada perlawanan dari masyarakat pulau padang, karena self approval RKT RAPP 2011 telah siap untuk meluluh lantakan 30.087 Ha hutan Alam di pulau padang. Tahun 2011, telah terjadi penghancuran hutan alam sebesar 82.084 hectare dan 95 persen kehancuran itu terjadi pada Hutan Alam Gambut yang seharusnya dilindungi. Kita tahu bahwa penyumbang emisi dari degradasi dan deforestasi berasal dari pembukaan hutan dan lahan gambut. Penyebab besar penghancuran hutan alam di Riau, pemerintahan SBY tidak tuntas melawan mafia hutan. Sebab penuntasan Kasus Kejahatan Mafia Kehutanan (SP3 dan Korupsi kehutanan) di Riau jalan ditempat. Selain komitmen mengurangi emisi CO2, SBY juga berkomitmen melawan mafia hutan. Komitmen itu pernah ia sampaikan saat membentuk Satgas PMH pada 2009, yaitu menabuh genderang perang melawan mafia hukum atau perang terhadap mafia bigfish, salah satunya Mafia Kehutanan. Faktanya perang melawan Mafia hutan kandas di Riau, khususnya penuntasan kasus SP3 tahun 2008 yang diteken Kapolda Riau Hadiatmoko. Padahal akibat praktek melawan hukum 14 Perusahaan tersebut (APP dan APRIL), Satgas PMH pada Juni 2011 mencatat Negara dirugikan hampir Rp 2.000 triliun Kini, Menhut membentuk tim turun ke Pulau Padang. Kita tunggu saja, keputusan Menhut. Sambil menunggu serangan PT RAPP selanjutnya setelah kunjungan ke media lokal di Pekanbaru. Biasanya diakhir cerita berkaca dari konflik sebelumnya, PT RAPP selalu menang melawan masyarakat. Saya berharap, sudah saatnya pemerintah berpihak pada warga. Sebab, hanya pemerintah yang punya kuasa mencabut izin PT RAPP yang bermasalah. Jika tidak, bencana ini benar-benar terjadi: Riau Akan Porak Poranda.# Made Ali Staf Jikalahari, Alumni BAHANA Mahasiswa

Terkini