Kata Firdaus,MT Pemotongan Gaji Guru Pekanbaru Perintah Allah, SWT

Senin, 10 Maret 2014 - 10:31:01 wib | Dibaca: 1967 kali 

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Firdaus MT Walikota Pekanbaru mengatakan pemotongan gaji guru yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan adalah perintah Allah, Swt meskipun ditentang dan di tolak oleh para pengajar dalam sepekan ini. Dan Pemko Pekanbaru sendiri tetap akan melakukan pemotongan gaji guru sebesar 2,5 persen setiap bulannya.  

"Kita melakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk pembayaran zakat bukan perintah saya, namun perintah Allah SWT melalui saya selaku pimpinan,"ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.

Selain itu Firdaus mengatakan apa yang dikatakan para guru beberapa waktu lalu terkait pendapatan atau besaran gaji itu bohong. Pasalnya, gaji mereka sudah wajar dikeluarkan zakat profesinya.  

"Saya mengingatkan para guru yang merupakan tauladan dan figur yang dicontoh oleh anak-anak didiknya untuk tidak berbohong. Baik itu berbohong kepada masyarakat maupun publik terkait besaran pendapatan yang diterimanya,"kecamnya Firdaus Senin (10/3/2014).

Dalam sepekan belakangan puluhan guru dari SMKN 2 Pekanbaru membubuhkan tanda tangannya dan diserahkan kepada Pemko  untuk menolak pemotongan gaji guru sebesar 2,5 persen karena dianggap tidak pantas dan terkesan sepihak dilakukan Dinas Pendidikan.

Menurut para guru tersebut, yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan adalah bentuk pemaksaan karena tidak melalui persetujuan dengan para guru dan hal ini dirasa memberatkan oleh mereka (guru)

Namun berkali-kali Kepala Dinas Pendidilan Kota Pekanbaru Zulfadil kepada Gagasanriau.com mengatakan bahwa landasan hukum pemotongan gaji guru ini berdasarkan Al Quran tanpa merinci landasan hukum lainnya berdasarkan putusan pemerintah kota seperti apa.

Dan sebelumnya penolakan pemotongan gaji guru ini juga dilakukan oleh Majelis Guru dari SMPN nomor 25 Pekanbaru Marpoyan Damai, menurut keterangan perwakilan majelis guru tersebut tidak ada surat edaran yang diberikan Walikota Pekanbaru terkait pemotongan tersebut sebelumnya.

Aksi pemotongan gaji guru yang bermoduskan zakat ini juga di kritisi oleh Ahlul Fadli Deputi I Advokasi Akademi Rakyat (Akar), menurutnya tindakan Pemko Pekanbaru ini dinilai arogan dan bentuk lepas tanggungjawab terhadap dunia pendidikan.

"Sudah sepantasnya para guru menikmati kesejahtaraannya, bukan malah gajinya di potong, kalau bicara tentang bantuan kepada siswa miskin dan lainnya itu tanggungjawab murni pemerintah dan dalam hal ini Pemko Pekanbaru, dan ini di atur dalam UUD 1945 pasal 34 dan pasal 31"kecam Ahlul.

Ditambahkan Ahlul bahwa jika tetap dilakukan pemotongan gaji guru tanpa melalui kesepakatan para guru ini Pemko Pekanbaru melepaskan tanggungjawab kepada dunia pendidikan, dengan menghilangkan bantuan-bantuan yang telah diatur dalam UU kepada siswa miskin dalam APBD justru membebankan kepada para guru yang ada.

"Kepada guru-guru jika hal ini tak juga ditanggapi positif adalah hak mereka untuk melakukan tuntutan  atau diajukan ke Pengadilan bila perlu"tukasnya.Yanti

Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA