Menjadi Jurkam Pemilu 2014, Sudah Empat Bupati Ajukan Cuti

Selasa, 18 Maret 2014 - 17:45:11 wib | Dibaca: 1869 kali 

Gagasanriau.com, pekanbaru-Dipastikan empat kepala daerah telah mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye pada pemilihan umum April mendatang permohonan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau

"Keempat kepala daerah itu adalah Bupati Siak Syamsuar, Bupati Kuantan Singingi Sukarmis, Bupati Rokan Hulu Achmad dan Bupati Kampar Jefry Noer," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur di Pekanbaru, Senin (17/3/2014).

Menurutnya, izin cuti kampanye yang mereka ajukan kepada Gubernur Riau Annas Maamun telah ditandatangani pada pekan lalu atau tepatnya pada Jumat (14/3), untuk dua hari kerja sesuai dengan perturan yang berlaku.

Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, maka izin cuti kampanye bagi kepala daerah tersebut hanya boleh selam dua hari kerja. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, kepala daerah tidak perlu mengurus izin cuti.

Izin cuti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18/2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.

"Hanya dua hari kerja yang dibolehkan yakni untuk Sabtu dan Minggu. Karena memang hari libur setiap pekan, jika ada kepala daerah yang ingin kampanye, mereka hanya cukup memberitahukan saja," ucapnya.

Sementara untuk kepala daerah lain di Riau, lanjutnya, masih dalam proses seperti Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, dan Bupati Pelalawan M Harris. Khusus untuk bupati Pelalawan, diminta melakukan perubahan jumlah hari cuti karena melebihi batas dua hari kerja sebagaimana yang ditetapkan.

Bagi kepala daerah yang merupakan ketua partai politik, meski memiliki hak untuk berkampenye sesuai kebutuhan partai. Sebagai pejabat, mereka juga harus tetap memenuhi syarat dan mengurus surat izin cuti kampanye.

"Sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengurus surat izin cuti, itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemil Umum (Bawaslu) termasuk sanksinya. Meski demikian, Kepala daerah harus mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Seperti diketahui, setidak terdapat empat kepala daerah dari 12 kabupaten/kota di Riau yang merupakan ketua partai politik didaerahnya masing-masing seperti Yopi Arianto merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Indragiri Hulu.

Kemudian Sukarmis sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kuantan Sengingi, Syamsuar menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Siak, Achmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Riau.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA