Aktifis Heran Polda Riau Hanya Tetapkan Satu Perusahaan Tersangka Karhutla

Selasa, 18 Maret 2014 - 05:16:38 wib | Dibaca: 1996 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau hingga ratusan ribu hektar yang mengakibatkan kabut asap selama hampir dua bulan diawal tahun 2014 ini telah menyeret puluhan tersangka pelaku pembakar lahan dan hutan.

Namun kalangan aktifis lingkungan di Riau merasa ada kejanggalan karena dari 64 pelaku Karhutla dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menetapkan satu koorporasi sebagai tersangka yakni PT NSP dinilai aneh.

Karena dari sekian banyak tersangka pembakar hutan dan lahan tersebut hanya satu Koorporasi PT. NSP yang diseret ke meja hukum, sedangkan Grup Sinar Mas dan APRIL satupun tak tersentuh hukum.

PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) dan PT. Arara Abadi duo grup HTI bubur kertas dan memiliki ratusan ribu konsesi dan sempat dinyatakan Satgas Asap paling banyak lahannya terbakar tidak disebut-sebut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai dalang pembakar lahan di Riau.

Terkait hal ini Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid kepada Gagasanriau.com mendesak agar pihak kepolisian untuk tegas dan tidak tebang pilih kepada perusahaaan pembakar lahan yang oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikategorikan kejahatan kemanusian sewaktu meninjau karhutla.

"Kita minta aparat penegak hukum segera menjerat semua perusahaan yang terbukti melakukan hingga terjadi kebakaran di areal konsesi mereka. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2004 pasal 30. Dengan demikian maka perusahaan bertanggungjawab atas kejadian kebakaran di konsesi mereka secara pidana, perdata maupun ganti kerugian"tegas Muslim

Terkait kerugian yang diderita oleh jutaan masyarakat Riau akibat kebakaran lahan dan hutan ini Muslim menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggungjawab penuh bahkan harus memberikan ganti rugi berupa biaya pengobatan kepada seluruh penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang terjangkiti akibat kabut asap ini.

"Sengaja maupun tidak sengaja kebakaran di konsesi menjadi tanggung jawab pemilik konsesi. Enak sekali mereka sudah diberi hak untuk mengekploitasi sumberdaya alam tetapi lepas tangan atas tanggung jawab pengamanan lahan"kecam Muslim.

Muslim menegaskan bahwa pihak Polda Riau, harus tegas dan bebas dari konflik kepentingan terkait penetapan tersangka karhutla pada koorporasi kehutanan.

"Hukum harus tajam kepada semua pihak jika bersalah, jangan tumpul jika berhadapan dengan pihak-pihak perusahaan yang jelas-jelas biang dari segala bencana di Riau, mulai dari kabut asap hingga banjir ini"tegasnya. Tata Haira


Loading...
BERITA LAINNYA