Caleg Cetak Formulir C-1, Dilaporkan LSM Ke Bawaslu Riau

Selasa, 25 Maret 2014 - 05:11:28 wib | Dibaca: 1937 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Terindikasi akan berlaku curang pada Pemilihan Calon Legislatif mendatang seorang Caleg dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara atau LSM Penjara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau karena caleg tersebut mencetak formulir rekapitulasi suara sendiri.

"Laporan kami, ada formulir rekapitulasi suara atau C-1 yang dicetak oleh salah seorang caleg pada suatu percetakan di Pekanbaru. Jumlahnya mencapai dua rim atau 1.000 lembar," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Penjara Dwiki Zulkarnain di Pekanbaru, Selasa.

Pihaknya menduga, formulir tersebut akan digunakan untuk merekayasa hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014.

LSM Penjara menduga formulir itu disalahgunakan dan bisa menjadi tindak pidana sehingga Dwiki telah membicarakan hal itu dengan salah satu Komisioner KPU Riau Ilham yang menyarankan untuk menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Bawaslu Riau.

"Saya sudah sampaikan kepada saudara Ilham. Menurutnya, hal tersebut bisa berujung pada tindak pidana pemilu," katanya.

Bukti yang diajukan oleh Penjara berupa foto dari formulir tersebut dan terlihat dengan di foto itu pada bagian atas bertuliskan "Formulir Rekapitulasi" dan pada bagian bawah berupa kolom 12 partai politik peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin setelah menerima laporan itu bisa berujung pada pelanggaran pemilu. Namun, pencetakan sendiri formulir C-1 untuk direkayasa akan sangat mudah diketahui.

Hal tersebut terjadi karena formulir C-1 asli dilengkapi dengan hologram dan "mikroteks" serta harus ditandatangani berupa berita acara penyelenggara.

"Apabila formulir yang dicetak sendiri dijadikan pegangan, akan sangat mudah untuk diketahui. Karena formulir bentuk "hologram" dan harus ditandatangani penyelenggara berupa berita acara," katanya.

Bawaslu Riau tetap menerima laporan tersebut dan ditindaklanjuti. Dia menambahkan bahwa laporan tersebut diterima sebagai pengaduan masyarakat, meski yang melaporkan itu adalah LSM dan tim Pemantau sendiri telah ditetapkan KPU.

"Tiga lembaga pemantau tersebut adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Forum Indonesia Untuk Transparansi (Fitra) dan LSM Pilar Keadilan," ucapnya.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA