Dituduh “Tidak Bersih Politik” Ketua Panwaslu Pekanbaru Membantah

Sabtu, 05 April 2014 - 05:12:46 wib | Dibaca: 1885 kali 

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Dituduh “tidak bersih politik” oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, Ketua panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru membantah dirinya terlibat.

"Saya juga bingung, kenapa nama saya ada dalam partai politik itu. Saya tidak pernah mendaftar ke partai, baik itu sebagai calon anggota legislatif (caleg) atau pun kader," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Chandra di Pekanbaru, Sabtu (5/4/2014).

Dijelaskannya, sebenarnya hal tersebut juga pernah mencuat saat dirinya melakukan verifikasi partai tahun 2012 sewaktu setelah dirinya dan dua anggota Panwaslu lainnya dilantik.

Ia mengatakan telah menelusuri nama tersebut, namun tidak ada yang mengaku saat itu. Mungkin nama saya dimasukkan saja karena pada saat bersamaan ada juga terdapat nama masuk partai tanpa diketahui oleh yang punya nama.

Terkait dengan bukti rekapitulasi suara pemilu tahun 2009 yang memperlihatkan namanya di Partai Barisan Nasional, dia meminta semua itu harus jelas. "Kalau benar itu terjadi, dimana?. Kapan? dan siapa?. Semuanya harus jelas," ucapnya.

Sebelumnya Bawaslu Riau telah menyatakan Budi Chandra diduga tidak "bersih politik" dengan bukti hasil rekapitulasi suara Pemilu 2009.

"Dia terindikasi terlibat partai politik dengan bukti berita acara rekap hasil rincian penghitungan suara Pemilu 2009. Di situ namanya tercantum sebagai caleg Partai Barisan Nasional," kata Komisioner Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti.

Menurut dia, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 terdapat ketentuan syarat pengawas pemilu adalah tidak terlibat politik dalam lima tahun terakhir.

Karenanya jika menjadi calon legislatif Partai Barisan Nasional pada tahun 2009, maka yang bersangkutan masih berada dalam rentang waktu yang tidak diperbolehkan menjadi panwaslu.

Bawaslu Riau dalam pekan ini akan memanggil Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru yang dijabat oleh Budi Chandra. "Pemanggilannya dalam hal ini untuk melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan," ujarnya.

Apabila terbukti, lanjutnya, akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk minta proses penghentian.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA