PNS Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, BKD Inhil Akan Tindak Lanjuti

Selasa, 12 Juli 2016 - 18:42:39 wib | Dibaca: 5638 kali 
PNS Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, BKD Inhil Akan Tindak Lanjuti

Gagasanriau.Com Tembilahan - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Fauzar menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai-pegawai yang berada ditingkat kecamatan bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.

"Bentuk sanksi yang akan kita berikan terhadap PNS yang bolos tersebut adalah berupa sanksi administratif. Salah satunya, adalah pemotongan tunjangan kesra (kesejahteraan rakyat)," ujarnya pada GagasanRiau.Com  diruanganya, Selasa, (12/7/2016) sore.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemotongan tunjangan kesra ini berpedoman pada peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, Fauzar mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pihaknya di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, terdapat sekitar 1,85 persen pegawai yang tidak hadir dari total keseluruhan pegawai yang berada dibawah pengawasan BKD Kabupaten Inhil.

"Artinya, tingkat kehadiran pegawai dihari pertama masuk kerja pasca libur lebaran mencapai 98,15 persen," sebutnya.

Terakhir, Fauzar berharap, agar kedepan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil pasca libur-libur panjang dapat mencapai 100 persen.

"Tentunya, kita berharap tingkat kehadiran dapat mencapai 100 persen nantinya. Hal ini dikarenakan kehadiran tersebut merupakan cerminan dari kedisiplinan," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil HM Yusuf Said saat kepada GagasanRiau.com di Gedung DPRD merespon tindakan yang dilakukan oleh pihak BKD. Sebab, tindakan yang diberikan oleh BKD adalah sesuai dengan aturan disiplin kepegawaian.

"Jangan hanya sangsi pasca libur lebaran saja tidak menimbulkan epek jera, kalau bisa disepanjang tahun harus diberlakukan. Lagi pula, kalau hanya pemotongan tunjangan dikesra saja, tidak akan menimbulkan epek jera," tegasnya.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA