Gagasanriau.com.Pekanbaru-
Pada hari ini Selasa (25/2/2014) Aliansi BEM Se-Kampar,yang terdiri dari STIE Bangkinang,Stikes TT Bangkinang,Politeknik Kampar,dan Stikip Kampar, mengecaman keras terhadap pembakaran hutan untuk pembukaan areal baru oleh perusahaan HTI yang terjadi setiap tahun"kata Anwar Koordinator aksi melalui pesannya.
Aksi protes ini kata Anwar disertai dengan pembagian masker dari pagi sejak pukul 8:30 Wib di Bundaran Balai Bupati Kampar,serta di sekolah dasar di Komplek Langgini.
"Pemerintah harus menutup seluruh Perusahaan yang lahannya terbakar, Pemerintahan SBY sangat bertanggungjawab atas kejadian ini dan SBY bisa dihukum 25 tahun penjara sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lingkungan hidup"tegas Anwar.
Selain itu Anwar juga mendesak agar Gubernur terpilih Annas Mammun dan Arsyadjuliandi Rachman bertindak tegas kepada perusahaan pelaku kejahatan kemanusian untuk mengatasi kasus kebakaran ini yang merugikan jutaan rakyat Riau.
Dijelaskan oleh Anwar ada 225 perusahaan SBY dan ada 23 Perusahaan milik Pemerintah Malaysia dan Singapura yang dinyatakan sebagai pelaku kejahatan kemanusian penyebab bencana asap di Riau.
"Itu fakta dari 556 titik api dari satelit NOAA 12 sampai siang tadi Selasa (25/2), semuanya di lokasi milik perusahaan-perusahaan, yang kami maksudkan milik SBY adalah perusahaan yang ada di Riau atas izin Pemda dan pemerintahan pusat"paparnya,
Dan Anwar menjabarkan lagi bahwa pada hari kemarin masyarakat yang sudah terkena penyakit sesak nafas (ISPA) mencapai 36000 orang.
"Jika pemerintah pusat dan Riau pada hari ini tidak mampu menyelesaikan permasalahan asap Riau yang telah kronis ini maka mundur saja dari jabatan sebelum rakyat mati sesak nafas"pungkas Anwar.
Ady Kuswanto